Jakarta (tutur.co.id) – Salah satu kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyoroti tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 26 ahli, termasuk 4 ahli digital forensik, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 16 Juli 2026. Kuasa hukum menilai hal itu menghambat hak pembelaan terhadap kliennya.
“Di antaranya kami meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan hak kami, tapi tidak diberikan. Bahkan di persidangan mana pun juga sesuai KUHAP, yang namanya berita acara itu termasuk berita acara ahli,” ujar kuasa hukum Dokter Tifa saat ditemui usai sidang.
Menurutnya dalam sidang tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, terdapat 26 ahli, termasuk 4 ahli digital forensik. Namun hingga hari ini tidak diberikan BAP. Padahal pihaknya ingin mengetahui terkait apa yang diperiksa oleh salah satu ahli digital.
“Seakan-akan tidak diberikan dan itu dihalang-halangi,” tambahnya.
Kuasa hukum menyebutkan, keberadaan puluhan ahli tersebut diketahui dari ringkasan atau summary yang diberikan JPU. Namun, BAP lengkapnya tidak pernah diserahkan kepada tim pembela.
“Bayangkan, tapi berani mengatakan ‘kami tidak akan memberikan dan sebagainya’. Hakimnya mengatakan harus diberikan karena itu adalah amanah dari KUHAP, diharuskan,” jelasnya.
Kuasa hukum dokter Tifa sebenarnya telah mengetahui adanya profesor, berapa doktor dari universitas yang juga dinilainya turut bertanggung jawab jika ada kekeliruan.
Lebih lanjut juga menyoroti kewajiban wajib lapor Dokter Tifa di Kejaksaan yang dinilai tidak lagi diperlukan karena sidang telah berjalan.
“Beliau ini kan masih disuruh wajib lapor di Kejaksaan. Kan sekarang itu kan kewenangan bukan kewenangan Kejaksaan lagi, kewenangannya adalah kewenangan Hakim,” ujarnya.
“Makanya tadi tanyakan apakah masih untuk wajib lapor? Hakim katakan sudah tidak perlu karena setiap minggu sudah kami hadirkan di persidangan,” tambahnya.
Majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan BAP ahli kepada tim kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada agenda berikutnya.
“Penuntut umum ada beberapa BA, BAP yang diminta oleh tim advokat. Nanti silakan dikoordinasikan langsung ya Pak, diberikan gitu ya, untuk kepentingan terdakwa. Silakan nanti untuk waktunya silakan berkoordinasi Pak. Gitu penuntut umum ya,” kata Hakim Mathilda Chrystina Katarina.

