Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Menuju Era Baru AI, Apple Resmi Ungkap iOS 27 dengan Revolusi Siri AI
  • Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Soroti BAP 26 Ahli Disembunyikan JPU
  • Messi Balas Tudingan Dibantu Wasit: Kami Juara karena Kualitas, Bukan Bantuan FIFA
  • Sejarah Baru Energi Indonesia: Hari Ini Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Blok Masela!
  • JPU Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Hakim Lanjut Sidang Pembuktian
  • Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
  • Fakta Kekalahan Inggris dari Argentina: Statistik Memalukan dan Bumerang Taktik Tuchel
  • KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Soroti BAP 26 Ahli Disembunyikan JPU

Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Soroti BAP 26 Ahli Disembunyikan JPU

Hukum Ahmad Nuryaman16 Juli 2026 / 13:07 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Dokter Tifa terdakwa kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 16 Juli 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Salah satu kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyoroti tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 26 ahli, termasuk 4 ahli digital forensik, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 16 Juli 2026. Kuasa hukum menilai hal itu menghambat hak pembelaan terhadap kliennya.

“Di antaranya kami meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan hak kami, tapi tidak diberikan. Bahkan di persidangan mana pun juga sesuai KUHAP, yang namanya berita acara itu termasuk berita acara ahli,” ujar kuasa hukum Dokter Tifa saat ditemui usai sidang.

Menurutnya dalam sidang tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, terdapat 26 ahli, termasuk 4 ahli digital forensik. Namun hingga hari ini tidak diberikan BAP. Padahal pihaknya ingin mengetahui terkait apa yang diperiksa oleh salah satu ahli digital.

“Seakan-akan tidak diberikan dan itu dihalang-halangi,” tambahnya.

Kuasa hukum menyebutkan, keberadaan puluhan ahli tersebut diketahui dari ringkasan atau summary yang diberikan JPU. Namun, BAP lengkapnya tidak pernah diserahkan kepada tim pembela.

“Bayangkan, tapi berani mengatakan ‘kami tidak akan memberikan dan sebagainya’. Hakimnya mengatakan harus diberikan karena itu adalah amanah dari KUHAP, diharuskan,” jelasnya.

Kuasa hukum dokter Tifa sebenarnya telah mengetahui adanya profesor, berapa doktor dari universitas yang juga dinilainya turut bertanggung jawab jika ada kekeliruan.

Lebih lanjut juga menyoroti kewajiban wajib lapor Dokter Tifa di Kejaksaan yang dinilai tidak lagi diperlukan karena sidang telah berjalan.

“Beliau ini kan masih disuruh wajib lapor di Kejaksaan. Kan sekarang itu kan kewenangan bukan kewenangan Kejaksaan lagi, kewenangannya adalah kewenangan Hakim,” ujarnya.

“Makanya tadi tanyakan apakah masih untuk wajib lapor? Hakim katakan sudah tidak perlu karena setiap minggu sudah kami hadirkan di persidangan,” tambahnya.

Baca Juga  Besok Hotel Sultan Bakal 'Direbut Paksa' Pemerintah, Tak Bisa Ditawar Lagi!

Majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menyerahkan BAP ahli kepada tim kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada agenda berikutnya.

“Penuntut umum ada beberapa BA, BAP yang diminta oleh tim advokat. Nanti silakan dikoordinasikan langsung ya Pak, diberikan gitu ya, untuk kepentingan terdakwa. Silakan nanti untuk waktunya silakan berkoordinasi Pak. Gitu penuntut umum ya,” kata Hakim Mathilda Chrystina Katarina.

BAP Dokter Tifa JPU kuasa hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMessi Balas Tudingan Dibantu Wasit: Kami Juara karena Kualitas, Bukan Bantuan FIFA
Next Article Menuju Era Baru AI, Apple Resmi Ungkap iOS 27 dengan Revolusi Siri AI

Berita Lainnya

JPU Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Hakim Lanjut Sidang Pembuktian

16 Juli 2026 / 12:33 WIB

Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK

16 Juli 2026 / 11:09 WIB

KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

16 Juli 2026 / 10:42 WIB

Siap-Siap Kecewa, Ini Enam Kejanggalan Proses Hukum Eks Jampidsus Febrie Versi Reza Indragiri

16 Juli 2026 / 00:44 WIB

KPK Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Bertentangan KUHAP

15 Juli 2026 / 21:09 WIB

KPK Beberkan Alasan Geledah Rumah Boby Rizaldi Anggota BPK

15 Juli 2026 / 19:43 WIB
Form Komentar Cancel Reply

FIFA Pantau Situasi Iran Usai Serangan AS, Dampak ke Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan

Sasha Widiawati01 Maret 2026 / 11:44 WIB

Menuju Era Baru AI, Apple Resmi Ungkap iOS 27 dengan Revolusi Siri AI

16 Juli 2026 / 14:14 WIB

Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Soroti BAP 26 Ahli Disembunyikan JPU

16 Juli 2026 / 13:07 WIB

Messi Balas Tudingan Dibantu Wasit: Kami Juara karena Kualitas, Bukan Bantuan FIFA

16 Juli 2026 / 13:00 WIB

Sejarah Baru Energi Indonesia: Hari Ini Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Blok Masela!

16 Juli 2026 / 12:37 WIB

JPU Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Hakim Lanjut Sidang Pembuktian

16 Juli 2026 / 12:33 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.