Jakarta (tutur.co.id) – Penyerahan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung terus menuai polemik. Di tengah sorotan publik dan kritik tajam dari pakar hukum, terdapat sejumlah tanda tanya besar yang menyisakan misteri bagi beberapa pihak.
Dalam program Bang Don Super Opini yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun, pakar psikologi forensik Reza Indragiri memberikan pandangan yang sedikit ‘melenceng’ dari pendapat umum terutama dalam proses penanganan perkara ini.
Reza Indragiri secara blak-blakan menyoroti adanya kerapuhan atau celah hukum (loopholes) dari cara kerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilainya terkesan tergesa-gesa.
Ya, dalam memandang kasus ini, Reza Indragiri mengaku tak ingin terbawa atau tergiring dengan opini publik yang tampaknya secara sengaja dikonstruksi, digiring sedemikian rupa agar kemudian terjadi penyudutan terhadap lembaga penegak hukum tertentu.
“Memang dalam situasi panas seperti ini, yang paling gampang adalah sekadar mengotak-ngotakkan. Anda berdiri di mana? Di cokelat muda atau di cokelat tua? Dan saya tidak mau tergiring dalam polarisasi pemikiran seperti itu. Tapi saya ingin mengajak kita tertib hukum, kita berpikir lurus, berpikir berarti proses psikologis dan secara hukum forensik, psikologi forensik yang bermain di situ,” kata Reza Indragiri.
Memandang masalah ini, Reza Indragiri justru menyoroti kinerja dari Kortastipidkor Polri yang dianggapnya sangat amburadul. Menurut Reza, paling tidak ada enam kejanggalan mendasar dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor Polri. Apa saja itu?
Kejanggalan pertama tentu terkait penggeledahan tanpa izin pengadilan. Lalu kejanggalan kedua, terang Reza, Polri tidak memberikan rincian informasi yang jelas mengenai keterkaitan alat bukti yang disita dengan tiga perkara besar yang tengah diusut yakni korupsi ASABRI, batubara dan Krakatau Steel.
“Pertanyaan saya, ini logika hukum ya, dari ratusan miliar dan berapa batang emas itu, yang bersangkut paut dengan Krakatau Steel berapa ratus milar dan berapa batang? Berapa miliar dan berapa batang yang bersangkut paut dengan batu bara? Berapa ratus milar dan berapa batang emas yang bersangkut paut dengan Asabri? Sekarang kita berimajinasi lebih jauh. Mungkin tidak 500-an milar rupiah plus 70-an batang emas itu datang dari kasus yang lain? Mungkin, kan?” kata Reza.
Nah, pertanyaan-pertanyaan itu yang tampaknya publik pun tak dapat menemukan jawabannya. Sederhananya, menurut Reza, persoalan paling mendasar ternyata dari Kortastipikor Polri tidak memasok atau memberikan asupan informasi kepada publik yang memadai sehingga saat ini terkesan ingin menjadikan Febrie musuh bersama yang harus dihabisi kariernya.
Kecerobohan Polri yang ketiga menurut Reza Indragiri adalah penetapan tersangka Febrie yang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Pasalnya, Febrie bukan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga tentu harus melewati pemeriksaan terlebih dahulu.
“Bagaimana penersangkaan itu bisa dilakukan ketika Febrie bukanlah orang yang di-OTT? Kalau dia OTT ketika melakukan tindak korupsi atau pencucian uang, ditangkap basah, ya sudah selesai, diskusinya selesai dan tidak terbantahkan. Tapi kan dia bukan OTT, jadi harus diperiksa dulu. Ini kan tidak,” ujar Reza.
Lalu kejanggalan selanjutnya atau yang keempat adalah pemindahan kasus yang tanpa disertai berkas perkara. Menurut Reza, ini menjadi kejanggalan fatal. Pasalnya, berkas itu sangat penting karena di dalamnya memuat konstruksi hukum, pebagian peran tersangka, serta keterkaitan erat dengan alat bukti yang sah.
“Tanpa berkas, pelimpahan ini menjadi anomali hukum yang membingungkan,” tegas Reza Indragiri.
Kejanggalan kelima, lanjut Reza, perlakuan tebang pilih terhadap tersangka. Seperti yang diketahui publik, Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Febrie, juga seorang bernama Don Ritto menjadi tersangka. Anehnya menurut Reza, kenapa hanya satu tersangka yang langsung ditahan? Sedangkan Febrie tidak.
“Inkonsistensi atau standar ganda dalam penahanan ini memicu pertanyaan besar tentang objektivitas penanganan perkara,” ujarnya.
Kejanggalan keenam adalah terkait validitas alat bukti yang belum diuji secara forensik. Uang senilai Rp500 miliar dan puluhan batang emas yang telanjur diekspos ke publik ternyata belum melalui pengujian keaslian secara resmi. Padahal menurut Reza, dalam hukum pembuktian, seluruh alat bukti fisik wajib diuji validitasnya secara forensik sebelum dijadikan dasar penuntutan demi menghindari cacat hukum di pengadilan.
“Proses hukum adalah proses yang bekerja berdasarkan pembuktian. Jika asas kehati-hatian, kecermatan, dan kemenyeluruhan dikesampingkan, maka ekspektasi publik agar kasus ini diungkap secara tuntas, objektif, dan transparan dipastikan akan kandas,” pungkas Reza Indragiri.
Jangan lupa, saksikan perbincangan menarik Reza Indragiri bersama Don Bosco Selamun dalam podcast Bang Don Zuper Opini yang telah tayang di Tutur TV.

