Jakarta (tutur.co.id) – Kisruh Hotel Sultan memasuki babak akhir. Rencananya pada Kamis 17 Juni 2026 besok, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan mengeksekusi Hotel Sultan. Sejumlah persiapan dilakukan, termasuk penutupan sementara beberapa pintu di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan.
Lewat pesan singkat yang redaksi terima dari tim kuasa hukum PPKGBK, pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat akan dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan lagi. Proses eksekusi akan dimulai sekitar jam 08.00 WIB.
“Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan. Untuk itu, kami menghimbau dukungan seluruh pihak agar pelaksanaan eskekusi Blok 15 berjalan tertib, aman, dan selesai sesuai dengan putusan Pengadilan,” kata kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, Rabu 17 Juni 2026.
Kharis menambahkan, dalam surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat kepada Indobuildco, juga telah tercantum himbauan agar pihak Indobuildco, penghuni, atau siapapun yang mendapat hak dari Indobuildco untuk mendiami/menempati/menduduki tanah dan bangunan (Blok 15 eks Hotel Sultan), agar mengosongkan/meninggalkan objek eksekusi secara sukarela.
“Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat,” ujar Kharis.
Terkait eksekusi, PPKGBK telah membentuk tim yang dipimpin Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi. Dan sebanyak 300 personel gabungan akan diterjunkan dalam kegiatan eksekusi tersebut.
Personel yang terlibat dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ikut juga dari pihak PLN dan Telkom yang dilibatkan untuk mendukung kelancaran proses eksekusi di lapangan.

