Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah Boby Adhityo Rizaldy, anggota BPK V RI.
Melalui keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik mencari bukti-bukti dugaan pengkondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Budi tim berhasil mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang dianggap dapat membantu penyidikan dalam perkara yang menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Edison.
“Kebutuhan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Pihaknya yakin penggeledahan yang berhasil mengamankan barang bukti, akan membuka secara terang dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BPK Sumatera Selatan.
Budi menegaskan lembaganya tidak akan berhenti pada Boby, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat selain dari tersangka.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu Agus Dwi Anggara yang merupakan kepercayaan Bobby, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta Cory Erin Hardi selaku pemasaran dari PT Millenium Solusi Abadi.
KPK menduga bahwa dana suap yang diberikan bertujuan untuk memengaruhi temuan audit BPK, dan berasal dari berbagai mitra kerja dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sehubungan dengan pemberian suap tersebut, KPK turut menetapkan Edison, Cory, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison, sebagai tersangka.
Setelah menjalani penahanan, Titin mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai pelaksana dan tidak menerima uang tersebut. Ia menyampaikan bahwa dana itu justru diterima secara bertingkat oleh atasannya.

