Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam sidang dugaan pencemaran nama baik mantan dan manipulasi dokumen elektronik berkaitan dengan mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 16 Juli 2026. JPU meminta majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
JPU menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK.HK2.2/2026.
“Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersandar penuh pada pasal 166 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang memberikan mandat mutlak kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengalihkan yurisdiksi relatif suatu Pengadilan Negeri ke Pengadilan Negeri lainnya demi alasan keamanan, ketertiban umum, atau efisiensi peradilan,” ujar JPU dalam tanggapannya.
JPU juga membantah dalil tim advokat yang menyebut SK KMA cacat hukum karena hanya menyebut nama Roy Suryo dan kawan-kawan. “Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia secara terang benderang, tertulis, dan legal mencantumkan: Pertama, menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma,” jelas JPU.
Terkait pencabutan laporan terhadap terlapor lain, JPU menegaskan hak menuntut negara tidak gugur karena pasal-pasal yang didakwakan merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
“Pasal-pasal tersebut adalah delik biasa yang menempatkan negara melalui penuntut umum sebagai representasi kepentingan publik untuk melanjutkan penuntutan tanpa bergantung pada kehendak pelapor,” kata JPU.
JPU juga menolak dalil tim advokat yang menyatakan surat dakwaan kabur dan tidak jelas.
“Surat dakwaan telah memenuhi standarisasi rumusan pasal 75 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP baru juncto pasal 143 ayat 2 KUHAP lama,” tegas JPU.
Dalam kesimpulannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

