Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak turut buka suara menanggapi pelimpahan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam kasus ini Kortastipidkor Polri telah melimpahkan 3 perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Dalam keterangannya kepada awak media, ia sepakat bahwa pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung oleh Polri bertentangan dengan KUHAP.
“Iya, betul (setuju),” kata Tanak dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Juli 2026.
Tanak menegaskan 3 perkara yang sebelumnya berada di ranah Polri, jika ingin berpegang teguh kepada aturan sebenarnya, maka haruslah mengikuti KUHAP sebagai pedoman.
“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tambahnya.
Hal itu secara tak langsung sepakat dengan pendapat mantan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyatakan secara keras menyebut tidak sesuai dengan KUHAP.
Lebih lanjut, Johanis Tanak menjelaskan soal aturan pengambilalihan perkara di tahap penyidikan oleh KPK. Hal itu dapat dilakukan menggunakan fungsi koordinasi dan supervisi.
“Menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik,” tulisnya.
Meski bisa mengambil alih kasus, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidaklah mudah. Adanya syarat-syarat yang harusnya dipenuhi sehingga KPK bisa mengambil perkara tersebut untuk ditangani.
“Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” tutupnya.

