Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • KPK Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Bertentangan KUHAP
  • Operasi Senyap Mobil Merek China, Kuasai 18 Persen Pasar Otomotif Indonesia
  • Inggris vs Argentina: Tentang Kemasyhuran, Misteri, dan Kefanaan
  • Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki yang Melanggar, Distribusi BBM di Sumut Dipastikan Normal
  • Tensi Kawasan Teluk Kembali Memanas, Dubes Yaman Sowan Anis Matta
  • KPK Beberkan Alasan Geledah Rumah Boby Rizaldi Anggota BPK
  • IRGC Masuk Daftar Teroris, Tentara Islam Iran Kecam Parlemen Inggris
  • Daftar 9 Nama Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Bertentangan KUHAP

KPK Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Bertentangan KUHAP

Hukum Ahmad Nuryaman15 Juli 2026 / 21:09 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Johanis Tanak saat tes uji kelayakan oleh Komisi III DPR RI. Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak turut buka suara menanggapi pelimpahan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam kasus ini Kortastipidkor Polri telah melimpahkan 3 perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Dalam keterangannya kepada awak media, ia sepakat bahwa pelimpahan kasus Febrie ke Kejagung oleh Polri bertentangan dengan KUHAP.

“Iya, betul (setuju),” kata Tanak dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Juli 2026.

Tanak menegaskan 3 perkara yang sebelumnya berada di ranah Polri, jika ingin berpegang teguh kepada aturan sebenarnya, maka haruslah mengikuti KUHAP sebagai pedoman.

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tambahnya.

Hal itu secara tak langsung sepakat dengan pendapat mantan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyatakan secara keras menyebut tidak sesuai dengan KUHAP.

Lebih lanjut, Johanis Tanak menjelaskan soal aturan pengambilalihan perkara di tahap penyidikan oleh KPK. Hal itu dapat dilakukan menggunakan fungsi koordinasi dan supervisi.

“Menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik,” tulisnya.

Meski bisa mengambil alih kasus, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidaklah mudah. Adanya syarat-syarat yang harusnya dipenuhi sehingga KPK bisa mengambil perkara tersebut untuk ditangani.

“Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” tutupnya.

Baca Juga  Gaduh Tahanan Istimewa Yaqut, Makin Banyak yang Laporkan Pimpinan KPK
febrie adriansyah headline Johanis Tanak Kejagung Kortastipidkor KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOperasi Senyap Mobil Merek China, Kuasai 18 Persen Pasar Otomotif Indonesia

Berita Lainnya

Operasi Senyap Mobil Merek China, Kuasai 18 Persen Pasar Otomotif Indonesia

15 Juli 2026 / 20:27 WIB

Inggris vs Argentina: Tentang Kemasyhuran, Misteri, dan Kefanaan

15 Juli 2026 / 20:11 WIB

KPK Beberkan Alasan Geledah Rumah Boby Rizaldi Anggota BPK

15 Juli 2026 / 19:43 WIB

IRGC Masuk Daftar Teroris, Tentara Islam Iran Kecam Parlemen Inggris

15 Juli 2026 / 19:32 WIB

Daftar 9 Nama Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 / 18:15 WIB

Kejagung Bentuk Timsus Tangani Kasus Febrie, Berisi Alumni KPK

15 Juli 2026 / 17:49 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Konate Nilai Kekalahan Liverpool dari PSG Tidak Adil

Deba Salamah16 April 2026 / 04:00 WIB

KPK Sebut Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Bertentangan KUHAP

15 Juli 2026 / 21:09 WIB

Operasi Senyap Mobil Merek China, Kuasai 18 Persen Pasar Otomotif Indonesia

15 Juli 2026 / 20:27 WIB

Inggris vs Argentina: Tentang Kemasyhuran, Misteri, dan Kefanaan

15 Juli 2026 / 20:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki yang Melanggar, Distribusi BBM di Sumut Dipastikan Normal

15 Juli 2026 / 20:04 WIB

Tensi Kawasan Teluk Kembali Memanas, Dubes Yaman Sowan Anis Matta

15 Juli 2026 / 19:55 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.