Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
  • Fakta Kekalahan Inggris dari Argentina: Statistik Memalukan dan Bumerang Taktik Tuchel
  • KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah
  • DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan
  • Tiga Kesalahan Fatal Tuchel yang Bikin Argentina Lolos Final Piala Dunia 2026
  • IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, ANTM hingga ISAT Jadi Pilihan Trading Hari Ini
  • Real Madrid Siapkan Trio Maut Baru! Michael Olise, Mbappe, dan Vinicius
  • Catat! Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 16 Juli 2026 Tersedia di Lima Titik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK

Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK

Hukum Ahmad Nuryaman16 Juli 2026 / 11:09 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Boby Adhityo Rizaldy mengenakan kemeja biru bergaris saat tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Usai rumahnya digeledah KPK, anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Boby Adhityo Rizaldy, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya saat ini masih menjadi saksi dalam perkara manipulasi hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan pantauan Tutur.co.id, Boby telah tiba sekitar pukul 09.55 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 16 Juli 2026. Ia terlihat datang didampingi beberapa orang yang tidak diketahui latar belakangnya.

Saat ditemui sebelum melangkah masuk lobi KPK, awak media mencoba untuk meminta keterangan yang bersangkutan terkait kedatangannya hari ini.

“Kita hadir hari ini,” singkatnya.

Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemeriksaan Boby sebagai saksi merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengubahan hasil audit BPK di Muara Enim. Dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.

Diberitakan sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah Boby di Cipete Jakarta Selatan pada 13-14 Juli 2026. Penyidik berhasil menyita Barang Bukti (Elektronik) yang diyakini akan mendukung penyidikan kasus ini.

Sebelum penggeledahan yang dilakukan terhadap Anggota V BPK, lembaga antirasuah telah lebih awal menyasar kantor BPK di Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, sejumlah dokumen disita oleh tim penyidik. Selain itu, ditemukan pula bukti awal mengenai dugaan campur tangan dari BPK pusat dalam proses perubahan hasil pemeriksaan tersebut.

Proses hukum terhadap perkara ini telah berlanjut dengan penetapan lima orang tersangka, yang semuanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga  Beri Bingkisan Parcel Lebaran ke Rismon, Gibran: Kita Saudaraan

Dari kelima tersangka, tiga orang diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Edison yang merupakan Bupati nonaktif Muara Enim, serta dua perwakilan dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yaitu Cory Erin Hardi dan Fika.

Sementara itu, dua orang lainnya diduga sebagai penerima suap, meliputi Titin Rita Lestari, seorang ASN di BPK yang juga bertindak sebagai pengendali teknis, dan Augusz Dewanggara atau yang akrab disapa Angga, yang berstatus sebagai pihak swasta.

Boby Adhityo Rizaldy bpk Edison headline KPK Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFakta Kekalahan Inggris dari Argentina: Statistik Memalukan dan Bumerang Taktik Tuchel

Berita Lainnya

KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

16 Juli 2026 / 10:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, ANTM hingga ISAT Jadi Pilihan Trading Hari Ini

16 Juli 2026 / 08:39 WIB

IHSG Diproyeksikan Tetap Bullish, BRI Danareksa Rekomendasikan AADI, KIJA, dan BUKA

16 Juli 2026 / 07:33 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, MNC Sekuritas Rekomendasikan BBRI, BULL, BUMI, dan TINS

16 Juli 2026 / 05:50 WIB

Comeback Dramatis! Argentina Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026

16 Juli 2026 / 04:15 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Jadwal Thomas-Uber Cup 2026 Hari Ini: Tim Indonesia Tampil di Laga Krusial

Sasha Widiawati28 April 2026 / 11:27 WIB

Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK

16 Juli 2026 / 11:09 WIB

Fakta Kekalahan Inggris dari Argentina: Statistik Memalukan dan Bumerang Taktik Tuchel

16 Juli 2026 / 11:00 WIB

KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

16 Juli 2026 / 10:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

Tiga Kesalahan Fatal Tuchel yang Bikin Argentina Lolos Final Piala Dunia 2026

16 Juli 2026 / 10:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.