Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan regulasi untuk mengatasi penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang menyebabkan hambatan aktivitas masuknya layanan logistik.
Hal itu lantaran Purbaya menilai banyak importir sengaja membiarkan kontainer parkir berlama-lama di Pelabuhan. Bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat ribuan dokumen yang harus diproses.
“Saya mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer,” kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu 6 Juni 2026.
Purbaya menduga para pemilik memang sengaja membiarkan kontainernya parkir di Pelabuhan, lantaran denda yang dipungut Bea Cukai tergolong murah daripada mereka harus menyewa gudang di tempat lain.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama untuk mengaji regulasi dan menyempurnakannya guna memberikan sanksi tegas kepada pemilik yang sengaja membiarkan kontainernya parkir berlama-lama.
Ia menyadari perlu adanya kajian, berapa lama waktu yang tepat memberikan keleluasaan kontainer parkir dan mempertimbangkan jumlah denda yang akan dipungut.
“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” tutupnya.
Bukan tanpa sebab ia akan memberlakukan denda yang lebih besar, peningkatan aktivitas ekonomi domestik harus beriringan dengan kelancaran layanan logistik.
Hal itu berdampak baik bagi pelaku usaha karena tidak akan khawatir logistiknya terhambat tak ada kepastian.

