Jakarta (tutur.co.id) – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus praktik penadahan motor illegal atau motor bodong di Kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari operasi ini berhasil diamankan sebanyak 1.494 sepeda motor bodong di sebuah gudang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan motor-motor tersebut diduga berasal dari pengalihan kendaraan yang masih memiliki jaminan fidusia. Pasalnya, semua motor yang disita merupakan kendaraan baru.
Tak hanya itu, jaringan pelaku ini juga memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor. Namun, pembayaran tidak dilakukan pelaku.
“Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking,” kata Iman, di Jakarta Selatan.
Diketahui jika motor-motor tersebut akan diekspor ke Tahiti dan negara-negara Afrika seperti Togo. Untuk mengelabui petugas, kendaraan dipreteli menjadi beberapa bagian sebelum dikirim ke luar negeri.
Total Ekspor 99 Ribu Motor Bodong Selama 4 Tahun
Menurut Iman, praktik ilegal itu sudah berjalan sejak tahun 2022. Jika ditotal, lanjut Iman, jaringan ekspor motor bodong ini telah mengirim sebanyak 99 ribu kendaraan ke luar negeri terutama di negara-negara Afrika.
Iman menambahkan, praktik penadahan dan ekspor motor bodong ini telah merugikan negara hingga Rp177 miliar dari sektor pajak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Para tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkas Iman.

