Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa
  • Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli
  • Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU
  • Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
  • Dipanggil Kejagung, Sudirman Said Jadi Saksi Buronan Riza Chalid di Kasus Petral
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bantah Isu Transporter Mogok Salurkan BBM
  • Distribusi BBM Sumatera Utara Pulih, Antrean Menyusut dan Pasokan Aman Sentosa
  • Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

Hukum Ahmad Nuryaman17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjawab soal penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa melalui rangkaian pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Jumat 17 Juli 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah dengan dugaan tiga perkara yang meliputi PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan PT Asabri.

Budhi menjelaskan penyidik memiliki keyakinan yang dapat dipertanggungjawabkan atas keputusan penetapan tersangka. Meskipun tak secara langsung menyatakan membenarkan bahwa Febrie belum diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka, dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budhi di Kejagung usai menyerahkan Don Ritto beserta barang buktinya, Jumat 17 Juli 2026.

Lebih lanjut, kini ia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik Kejagung agar bisa bekerja profesional mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus dan Don Ritto sebagai tersangka.

“Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah menetapkan tersangka terhadap Don Ritto yang terlebih dahulu telah ditahan dan Febrie Adriansyah.

Namun kini penyidikan telah diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu 11 Juli 2026 bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang tersebut. Pelimpahan ke Kejaksaan sempat diwarnai kritik lantaran tersangka merupakan petinggi Kejagung dan dikhawatirkan penuntutan tidak objektif

Banyak pihak yang menilai pelimpahan tidak sesuai KUHAP. Sehingga seharusnya kasus ini dilimpahkan kepada yang berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  KPK Panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024
Budhi Hermanto febrie adriansyah headline Polda Metro Jaya PT Asabri PT Krakatau Steel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

Berita Lainnya

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB

Dipanggil Kejagung, Sudirman Said Jadi Saksi Buronan Riza Chalid di Kasus Petral

17 Juli 2026 / 17:49 WIB

Distribusi BBM Sumatera Utara Pulih, Antrean Menyusut dan Pasokan Aman Sentosa

17 Juli 2026 / 17:23 WIB

Celios: Danantara Harus Perketat Seleksi Proyek Hilirisasi Usai Bergabung dengan Forum SWF Dunia

17 Juli 2026 / 16:58 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Bukan 11, Berikut Daftar 10 Kru dan Penumpang Pesawat Hilang Kontak di Maros

Deba Salamah17 Januari 2026 / 20:57 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB

Dipanggil Kejagung, Sudirman Said Jadi Saksi Buronan Riza Chalid di Kasus Petral

17 Juli 2026 / 17:49 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.