heaJakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap rumah pengusaha Heri Setiyono atau “Heri Black” di Semarang pada Senin, 11 Mei 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan pendalaman terhadap kasus korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai oleh perusahaan PT Blueray Cargo yang kini terus berjalan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu 13 Mei 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berkas catatan maupun barang bukti elektronik yang membuka informasi baru adanya penghambatan penyidikan.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” tulis Budi.
Oleh karena itu, KPK akan segera mempertimbangkan apakah bukti yang didapat dari penggeledahan dinilai sebagai upaya perintangan penyidikan dari pihak eksternal.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tdk langsung. Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ujarnya.
Adapun sebelumnya KPK sudah melakukan panggilan terhadap pengusaha asal Semarang itu untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
“Dalam perkara Bea Cukai, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi HS namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 8 Mei 2026.
Hingga Jumat petang kata Budi, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi berkaitan dengan ketidakhadiran Heri.

