Jakarta (tutur.co.id) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengungkap hasil pemeriksaan barang bukti kasus yang menyeret tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Budhi menyatakan, setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak profesional, maka seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dinyatakan asli.
“Kami laporkan bahwa pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8 DPU tanggal 14 Juli 2026,” kata Budhi usai menyerahkan barang bukti ke Kejagung, Jumat 17 Juli 2026.
Barang bukti berupa 74 batang emas yang berhasil disita dari rumah mewah di kawasan Sentul, Jawa Barat dengan total berat sekitar 74,01 kg dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026.
Selanjutnya terkait barang bukti uang dolar Amerika Serikat dengan nilai nominal 6.370.921 juga telah dilakukan pengujian dan dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti uang tunai dalam pecahan dolar Singapura yang disita dari beberapa tempat penggeledahan.
“Bukti uang dolar Singapura dengan nilai nominal 16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4675/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026,” tambah Budhi.
Termasuk juga beberapa mata uang valuta asing lainnya. Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026, dinyatakan asli.

