Jakarta (tutur.co.id) — Isu pilkada lewat DPRD terus dihembuskan ke permukaan oleh para elite politik. Di satu sisi ada argumen efisiensi dan pengawasan politik uang, di sisi lain ada kekhawatiran demokrasi dikebiri pelan-pelan. Di tengah riuh itu, Pengamat Politik Citra Institute Efriza memberi peringatan keras soal risiko legitimasi dan jarak yang makin lebar antara pemimpin dan rakyat.
Menurut Efriza, persoalan pilkada tidak langsung bukan sekadar soal teknis pemilihan. Ini soal apakah kepala daerah yang lahir dari ruang rapat DPRD benar-benar punya wajah rakyat atau hanya produk kompromi elite. Ketika rakyat tak lagi terlibat langsung, maka hasilnya bisa jadi pemimpin yang berdiri di atas fondasi rapuh, mudah goyah saat diuji kepercayaan publik.
“Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Efriza, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menilai masalah utamanya bukan pada kapasitas warga dalam menentukan pilihan, melainkan pada kualitas figur yang disodorkan elite politik. Ketika pilihan dibatasi di ruang DPRD, rakyat hanya bisa menonton hasil akhir tanpa pernah ikut menentukan arah sejak awal. Demokrasi pun berubah dari partisipasi menjadi sekadar prosedur.
Efriza melihat pilkada lewat DPRD berpotensi menjauhkan publik dari proses politik yang seharusnya menjadi milik bersama. Jarak itu, menurutnya, bukan jarak netral, melainkan jarak yang membuka peluang ketidakadilan dalam tata kelola pemilihan kepala daerah. Sistem ini rawan membuat rakyat sekadar objek, bukan subjek demokrasi.
“Pemilihan tidak langsung itu seperti ditarik kembali ke Orde Baru. Ada ketidakadilan nantinya ketika pilkada tidak langsung ini terlaksana ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada,” ungkapnya.
Nada kritik Efriza makin keras ketika bicara soal elitisme. Ia menilai sistem pemilihan tidak langsung akan mempersempit akses kekuasaan dan membuatnya berputar-putar di lingkaran yang sama. Demokrasi yang mestinya membuka pintu lebar justru berubah menjadi lorong sempit yang hanya bisa dilalui segelintir orang.
Dalam kondisi seperti itu, politik transaksional berpotensi tumbuh subur. Bukan di ruang publik, melainkan di ruang tertutup. Bukan lewat kampanye terbuka, melainkan lewat negosiasi sunyi yang sulit diawasi. Ironisnya, biaya politik justru bisa melonjak tanpa terlihat di permukaan.
“Jangan-jangan semuanya itu elitisme, pertanyaan berapa banyak transaksionalnya itu. Kecenderungan akan lebih mahal justru lebih besar karena hanya elit-elit politik saja yang memiliki akses,” ucapnya.
Bagi Efriza, ini bukan sekadar soal mekanisme, tetapi soal arah demokrasi itu sendiri. Ketika rakyat dijauhkan dari proses memilih pemimpinnya, demokrasi kehilangan ruhnya. Yang tersisa hanya prosedur legal tanpa makna partisipasi.
Di sisi lain, pemerintah belum menutup pintu wacana tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pilkada lewat DPRD secara hukum memungkinkan, tetapi tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada prasyarat besar yang harus dilalui, yakni perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah,” kata Tito.
Ia menegaskan bahwa wacana itu dapat merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tito juga mengaitkannya dengan sila keempat Pancasila yang menekankan prinsip kerakyatan melalui permusyawaratan dan perwakilan.
Namun, perdebatan belum selesai. Di tengah dalil konstitusional dan tafsir hukum, ada pertanyaan yang lebih mendasar dan terus menggaung, sejauh mana demokrasi mau dibawa. Apakah ke depan rakyat tetap menjadi penentu, atau cukup menjadi penonton dari keputusan elite yang berlangsung di balik meja rapat.

