Jakarta (tutur.co.id) – Nama Nur Alam mendadak kembali ramai dibicarakan. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu dikabarkan akan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Yang menjadi masalah, Nur Alam merupakan bekas napi kasus korupsi.
Lalu seperti apa kasus yang pernah menjerat Nur Alam? Untuk detail kasusnya, pada Oktober 2016, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dengan nilai mencapai puluhan juta dolar AS di rekeningnya.
Baca juga: Reaksi Ketua KPK Soal Mantan Koruptor Gabung Partai
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan izin eksplorasi dan pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di kawasan Buton dan Bombana. Ia diduga menerima komisi suap hingga $4,5 juta.
Dari temuan itu, KPK akhirnya melakukan penahanan pada Juli 2017. Lalu pada Maret 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nur Alam menjadi 15 tahun penjara dan mencabut hak politiknya. Namun pada Januari 2024, Nur Alam telah menghirup udara bebas.
Kini namanya kembali menjadi perbincangan setelah ia dikabarkan akan bergabung dengan PSI. Isu ini mencuat setelah Nur Alam dikabarkan mengantar istri dan anaknya untuk bergabung ke partai besutan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut.

