Jakarta (tutur.co.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pihaknya juga mengingatkan putusan nomor 072 dan 073/PUU-II/2004, 69/PUU-II/2004 hingga 110/PUU-III/2005 yang konsisten menyatakan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Putusan ini dinilai sebagai penegasan harus mempertahankan kekuasaan penuh terhadap rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya tanpa diwakili dan mengingatkan agar tidak mundur dari reformasi. Hal ini menjawab wacana yang bergulir dan menjadi sorotan soal pemilihan kepala daerah diserahkan kepada wakil rakyat. Persoalan ini yang menjadi sorotan dalam pembahasan Tutur PoV kali ini.
Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai putusan MK mengakhiri perdebatan wacana pilkada tidak langsung oleh DPRD. Kedaulatan benar-benar ada di tangan rakyat karena tidak ada yang bisa menjamin ketika pilkada diberikan ke DPRD.
Wartawan senior Tutur, Don Bosco Selamun, menyebut wacana kembali ke pilkada tidak langsung sebagai ‘kudeta halus hak konstitusional rakyat’. Hak substansial rakyat dikudeta untuk kembali ke pola lama, namun tidak ada jaminan hal itu akan lebih baik.
Sementara Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 356 kepala daerah tersangkut perkara korupsi sepanjang 2010-2024. Baru 6 bulan memasuki 2026, sudah 7 kepala daerah terjaring OTT KPK.
Redaksi tutur berpendapat memang pilkda langsung belum menghasilkan demokrasi yang sehat. Namun korupsi lahir dari partai yang gagal melakukan kaderisasi, biaya politik yang tak masuk akal, pengawasan yang lemah, dan kekuasaan yang diperdagangkan. Karena itu, mengembalikan pilkada ke DPRD bukan solusi.
Saksikan perbincangan ini dalam tayangan Tutur Pov dengan host Wakil Pemimpin Redaksi Gaib Maruto Sigit dan Jurnalis senior Tutur Media Digital Don Bosco Selamun beserta Direktur Eksekutif DEEP Indonesia Neni Nur Hayati.

