Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Dua Gol Bellingham Hancurkan Mimpi Haaland dan Norwegia di Piala Dunia 2026
  • Didik Rachbini: Kerusakan Hukum Kita Sempurna,Pertumbuhan Ekonomi Terancam
  • Dibalik Hilangnya KPK saat Konferensi Pers di Polda Metro
  • Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung
  • KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek
  • Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan
  • Pertamina Borong Enam Penghargaan Asian Excellence Award 2026, Bukti Kepemimpinan dan Komitmen Keberlanjutan
  • Bukan Messi, Leandro Paredes Jadi Otak Kebangkitan Argentina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Pemerintah Wajibkan Bensin Campur Etanol 5 Persen Mulai Juli 2026

Pemerintah Wajibkan Bensin Campur Etanol 5 Persen Mulai Juli 2026

Nasional Deba Salamah22 Mei 2026 / 07:15 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sejumlah pengendara motor antre mengisi bahan bakar minyak di sebuah SPBU (Foto: Antara/Humas Pertamina)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Indonesia akan mulai menerapkan mandatori penggunaan bensin campuran etanol lima persen atau E5 pada Juli 2026 di sejumlah wilayah tertentu.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap karena pasokan bahan baku etanol masih terbatas.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (20/5/2026).

Menurut Eniya, penerapan awal mandatori E5 akan dilakukan di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Ia menjelaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta seluruh bahan baku etanol untuk program E5 berasal dari produksi dalam negeri tanpa impor. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.

Saat ini, kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).

Pemerintah nantinya akan mengatur rincian volume alokasi dalam regulasi baru berupa keputusan menteri. Mandatori E5 juga direncanakan berjalan bersamaan dengan implementasi program biodiesel B50.

Eniya menambahkan Pertamina sebenarnya telah melakukan uji coba pasar untuk BBM E5 dalam beberapa waktu terakhir.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.

Selain menunggu revisi aturan cukai, pemerintah juga masih membahas kepastian terkait jenis perizinan usaha untuk sektor biofuel.

Baca Juga  Video: Sidang Uji Materi Ijazah Jokowi, Hakim Soroti Argumentasi Pemohon

“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” kata Eniya.

Menurut dia, penyederhanaan perizinan diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam pengembangan industri bioetanol nasional. Sebab, apabila menggunakan skema Izin Usaha Industri (IUI), perusahaan harus melalui sejumlah tahapan tambahan seperti rekomendasi gubernur dan persyaratan administratif lainnya.

bensin campuran e5 Etanol headline Kementerian ESDM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInter Miami Selangkah Lagi Dapatkan Tanda Tangan Casemiro
Next Article BI Siapkan Skema Baru Penempatan DHE SDA Lewat Bank Non-Himbara

Berita Lainnya

Didik Rachbini: Kerusakan Hukum Kita Sempurna,Pertumbuhan Ekonomi Terancam

11 Juli 2026 / 23:25 WIB

Dibalik Hilangnya KPK saat Konferensi Pers di Polda Metro

11 Juli 2026 / 22:31 WIB

Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

11 Juli 2026 / 21:30 WIB

Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan

11 Juli 2026 / 20:00 WIB

Plt Jampidsus Jelaskan Soal Febrie Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

11 Juli 2026 / 17:58 WIB

Komisi III Sebut Kasus Jampidsus Sebagai Mega Korupsi, Pantas Hukum Mati

11 Juli 2026 / 16:47 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Laporkan Rismon dan Lechumanan, Roy Suryo: Sekali Tepuk Dua Lalat Tertangkap

Ahmad Nuryaman09 Juni 2026 / 18:56 WIB

Dua Gol Bellingham Hancurkan Mimpi Haaland dan Norwegia di Piala Dunia 2026

12 Juli 2026 / 07:03 WIB

Didik Rachbini: Kerusakan Hukum Kita Sempurna,Pertumbuhan Ekonomi Terancam

11 Juli 2026 / 23:25 WIB

Dibalik Hilangnya KPK saat Konferensi Pers di Polda Metro

11 Juli 2026 / 22:31 WIB

Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

11 Juli 2026 / 21:30 WIB

KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

11 Juli 2026 / 20:21 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.