Jakarta (Tutur.co.id) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Indonesia akan mulai menerapkan mandatori penggunaan bensin campuran etanol lima persen atau E5 pada Juli 2026 di sejumlah wilayah tertentu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap karena pasokan bahan baku etanol masih terbatas.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (20/5/2026).
Menurut Eniya, penerapan awal mandatori E5 akan dilakukan di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Ia menjelaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta seluruh bahan baku etanol untuk program E5 berasal dari produksi dalam negeri tanpa impor. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Saat ini, kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).
Pemerintah nantinya akan mengatur rincian volume alokasi dalam regulasi baru berupa keputusan menteri. Mandatori E5 juga direncanakan berjalan bersamaan dengan implementasi program biodiesel B50.
Eniya menambahkan Pertamina sebenarnya telah melakukan uji coba pasar untuk BBM E5 dalam beberapa waktu terakhir.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.
Selain menunggu revisi aturan cukai, pemerintah juga masih membahas kepastian terkait jenis perizinan usaha untuk sektor biofuel.
“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” kata Eniya.
Menurut dia, penyederhanaan perizinan diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam pengembangan industri bioetanol nasional. Sebab, apabila menggunakan skema Izin Usaha Industri (IUI), perusahaan harus melalui sejumlah tahapan tambahan seperti rekomendasi gubernur dan persyaratan administratif lainnya.

