Jakarta (tutur.co.id) – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kemungkinan ambil alih perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Lembaganya siap untuk menangani perkara korupsi yang saat ini berada di ranah Kortastipidkor Polri jika penyidikan dinilainya tak berjalan. Pengambilalihan kasus kata Asep juga diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK.
“Apabila misalkan perkara itu mandek,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 Juli 2026.
Namun saat ini Asep menilai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian masih berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada alasan untuk KPK merebut untuk menangani perkara ini.
“Saat ini kan belum, proses masih berjalan, kegiatan upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan,” ucapnya.
Asep menjelaskan pengambilalihan perkara tidak bisa didasari berdasarkan dugaan dan asumsi terhadap suatu perkara.
“Jadi tidak bisa kita melakukan pengambilalihan itu hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Kakortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto telah mengumumkan penetapan terhadap dua tersangka yakni Don Ritto (DR) sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah (FA) dari pihak penegak hukum berkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” tutupnya.

