Jakarta (tutur.co.id) — Bank Indonesia (BI) membuka peluang bagi bank non-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi bank yang berasal dari negara mitra yang memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan penempatan DHE SDA pada prinsipnya tetap dilakukan melalui bank-bank Himbara.
Meski demikian, pemerintah bersama BI dapat menunjuk bank non-Himbara tertentu untuk mendukung kerja sama perdagangan bilateral maupun kemitraan ekonomi strategis Indonesia dengan negara lain.
“Untuk negara-negara yang memiliki kerja sama, kami akan berkoordinasi dengan Pak Menko Perekonomian terkait bank-bank selain Himbara yang dapat digunakan,” ujar Perry dalam rapat sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis dan implementasi PP DHE di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Perry, BI telah menyiapkan daftar bank non-Himbara yang berpotensi masuk dalam skema penempatan DHE SDA.
Namun, bank-bank tersebut diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat agar dapat mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan kebutuhan transaksi eksportir.
BI mensyaratkan bank non-Himbara yang dipilih harus memiliki kualitas dan kapasitas permodalan yang kuat, skala usaha besar, serta kemampuan mendukung kebutuhan perekonomian nasional dan dunia usaha.
Selain itu, bank yang masuk dalam skema tersebut juga wajib memiliki jaringan interkoneksi internasional, kompetensi transaksi devisa, sistem manajemen risiko yang memadai, serta infrastruktur pendukung transaksi keuangan global.
Perry menegaskan syarat utama lainnya adalah bank tersebut harus berasal dari negara yang memiliki hubungan kerja sama resmi dengan Indonesia, baik melalui perjanjian perdagangan bilateral, nota kesepahaman, maupun bentuk kerja sama ekonomi lainnya.
Selain membuka opsi penggunaan bank non-Himbara, BI juga memperluas instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA.
Ke depan, dana DHE SDA dapat ditempatkan dalam instrumen term deposit valuta asing, dimanfaatkan untuk transaksi lindung nilai (hedging), hingga dijadikan agunan kredit rupiah bagi eksportir.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan devisa eksportir sekaligus memperkuat stabilitas pasar keuangan domestik.
BI juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan DHE SDA berjalan sesuai regulasi tanpa mengganggu kebutuhan likuiditas dunia usaha.

