Jakarta (tutur.co.id) – Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai polemik dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan menjadi ujian serius bagi sistem hukum dan perekonomian Indonesia.
“Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia,” kata Didik kepada redaksi Tutur. Menurut dia, bila konflik tersebut tidak diselesaikan secara transparan, dampaknya tidak hanya merusak penegakan hukum, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Didik mengatakan kualitas hukum merupakan faktor penting dalam lingkungan bisnis. “Kinerja ekonomi tidak hanya dipengaruhi modal, tenaga kerja, atau teknologi, tetapi juga kualitas institusi hukum. Negara yang memiliki sistem hukum yang buruk cenderung terhambat pertumbuhan ekonominya.” Karena itu, target pertumbuhan ekonomi 8 persen dinilai sulit dicapai jika kepastian hukum terus memburuk.
Ia merujuk Teorema Coase dalam The Problem of Social Cost karya Ronald Coase. “Hukum yang baik mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti biaya transaksi yang tinggi.” Ketika negosiasi mahal, informasi tidak sempurna, dan kontrak sulit ditegakkan, kata Didik, dunia usaha kehilangan efisiensi dan daya saing.
Menurut Didik, kerusakan hukum akan menjatuhkan kepercayaan investor. “Tidak ada investasi dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di tengah ketidakpastian hukum.” Kondisi tersebut, menurut dia, pada akhirnya menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Didik menyebut sistem hukum Indonesia kini “seperti metafora ikan busuk dari kepala”. Ia menilai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pilar kepastian hukum justru dipersepsikan menjadi bagian dari persoalan. “Presiden Prabowo mendapat ujian yang berat dalam masalah hukum dan dampaknya terhadap ekonomi.”
Karena itu, Didik menilai penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada individu. “Yang lebih mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum, dan mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih. Presiden harus melakukan pembersihan pada kedua lembaga tersebut.”

