Jakarta (tutur.co.id) – Pakar telematika sekaligus pelapor ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, melaporkan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan advokat Lechumanan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuatnya pada Senin 8 Juni 2026 yang disebutnya dengan istilah “Sekali Tepuk Dua Lalat Tertangkap” terhadap dua orang yang berbeda. Laporan itu berkaitan dengan Rismon yang menyebarkan berita bohong dan Lechumanan terkait tuduhan menghasut yang kasusnya hingga kini masih bergulir.
“Peribahasa yang saya pakai adalah sekali tepuk dua lalat tertangkap. Jadi semalam itu ada dua lalat yang sudah bisa kita tangkap dan kita LP,” kata Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 9 Juni 2026.
Laporan pertama teregister 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya ditujukan kepada Lechumanan dengan disangkakan Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023. Hal tersebut mengacu pada laporan Lechumanan pada 26 April 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan yang menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Roy menyebut Lechumanan telah membuat keterangan palsu dalam akta otentiknya. Terlebih, laporan itu menyebut korbannya merupakan organisasi Peradi Bersatu, bukan perorangan, sehingga disebutnya janggal.
Kemudian laporan kedua terhadap mantan sahabatnya, Rismon Sianipar, yang menyebarkan berita bohong terkait dirinya disebut menguasai aset-aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga usai dirinya menjabat sebagai Menpora.
Laporan tersebut diterima Polda dengan nomor 4115 untuk terlapor Rismon Hasiholan Sianipar, dengan sangkakan Pasal 434 KUHP tentang fitnah dan Pasal 438 KUHP tentang persangkaan palsu.

