Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung
  • KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek
  • Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan
  • Pertamina Borong Enam Penghargaan Asian Excellence Award 2026, Bukti Kepemimpinan dan Komitmen Keberlanjutan
  • Bukan Messi, Leandro Paredes Jadi Otak Kebangkitan Argentina
  • Plt Jampidsus Jelaskan Soal Febrie Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
  • Komisi III Sebut Kasus Jampidsus Sebagai Mega Korupsi, Pantas Hukum Mati
  • Komisi III Bentuk Panja Khusus, Kawal Kasus Febrie Adriansyah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

Hukum Ahmad Nuryaman11 Juli 2026 / 21:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Plt Jampidsus Rudi Margono (kiri) dan Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) saat konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Sabtu 11 Juli 2026. Foto: Tutur/Antara.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan telah melimpahkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Totok saat konferensi pers bersama Plt Jampidaus dan komisi III DPR RI di Gedung Utama Kejagung, Sabtu 11 Juli 2026.

Bukan tanpa sebab, Totok menerangkan pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejagung sebagai upaya sinergi antara dua lembaga penegak hukum.

“Dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” tambahnya.

Di waktu yang bersamaan, Plt Jampidsus Rudi Margono mengaku akan menerima berkas pelimpahan terkait 3 kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada hari ini.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” jelas Margono.

Hal itu lantaran ia menilai masyarakat berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dalam waktu yang singkat seperti disampaikan Komisi III DPR RI saat pertemuan tersebut.

“Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” pungkasnya.

Meski demikian Margono menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah kepada para tersangka.

Baca Juga  15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk
febrie adriansyah headline Kejagung Kortastipidkor Totok Suharyanto TPPU Asabri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

Berita Lainnya

KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

11 Juli 2026 / 20:21 WIB

Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan

11 Juli 2026 / 20:00 WIB

Plt Jampidsus Jelaskan Soal Febrie Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

11 Juli 2026 / 17:58 WIB

Komisi III Sebut Kasus Jampidsus Sebagai Mega Korupsi, Pantas Hukum Mati

11 Juli 2026 / 16:47 WIB

Komisi III Bentuk Panja Khusus, Kawal Kasus Febrie Adriansyah

11 Juli 2026 / 16:37 WIB

Breaking News: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

11 Juli 2026 / 15:49 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Teheran Curigai Motif AS di Balik Gencatan Senjata Dua Pekan

Deba Salamah11 April 2026 / 06:00 WIB

Alasan Polri Limpahkan 3 Perkara yang Menjerat Febrie ke Kejagung

11 Juli 2026 / 21:30 WIB

KPK Akan Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah Jika Mandek

11 Juli 2026 / 20:21 WIB

Paradoks Messi di Piala Dunia 2026: Paling Sedikit Berlari, Paling Mematikan

11 Juli 2026 / 20:00 WIB

Pertamina Borong Enam Penghargaan Asian Excellence Award 2026, Bukti Kepemimpinan dan Komitmen Keberlanjutan

11 Juli 2026 / 18:33 WIB

Bukan Messi, Leandro Paredes Jadi Otak Kebangkitan Argentina

11 Juli 2026 / 18:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.