Jakarta (tutur.co.id) – Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan telah melimpahkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Totok saat konferensi pers bersama Plt Jampidaus dan komisi III DPR RI di Gedung Utama Kejagung, Sabtu 11 Juli 2026.
Bukan tanpa sebab, Totok menerangkan pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejagung sebagai upaya sinergi antara dua lembaga penegak hukum.
“Dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” tambahnya.
Di waktu yang bersamaan, Plt Jampidsus Rudi Margono mengaku akan menerima berkas pelimpahan terkait 3 kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada hari ini.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” jelas Margono.
Hal itu lantaran ia menilai masyarakat berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dalam waktu yang singkat seperti disampaikan Komisi III DPR RI saat pertemuan tersebut.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” pungkasnya.
Meski demikian Margono menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah kepada para tersangka.

