Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Empat TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Demi Beri Efek Jera

Empat TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Demi Beri Efek Jera

Hukum Toto Pribadi29 April 2026 / 20:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Aktivis KontraS, Andrie Yunus., korban penyiraman air keras (Foto: Tutur/Amnesty International)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Empat personel pelaku Tentera Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengungkapkan motif aksinya untuk memberikan efek jera. Efek jera yang dimaksud terkait aksi berani Andrie Yunus menerobos rapat revisi Undang-undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI, Muhammad Iswadi saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026.

Tak hanya itu, para terdakwa juga mengaku kesal karena tuduhan Andrie Yunus yang menuding TNI telah mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Oditur militer menilai perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga  Spanyol vs Belgia: La Roja Berdiri di Atas Sejarah
Air Keras Aktivis KontraS headline KontraS korban penyiraman air keras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTabrakan Kereta Bekasi, Komisi V DPR Dukung Evaluasi Taksi Green SM
Next Article Sinergi Hulu Migas Perkuat Legalitas Sumur Rakyat

Berita Lainnya

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Koordinasi dengan Iran, India Sebut 6 Kapalnya Berhasil Lewati Selat Hormuz

Kristo Suryokusumo06 April 2026 / 08:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.