Jakarta (tutur.co.id) – Empat personel pelaku Tentera Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengungkapkan motif aksinya untuk memberikan efek jera. Efek jera yang dimaksud terkait aksi berani Andrie Yunus menerobos rapat revisi Undang-undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI, Muhammad Iswadi saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026.
Tak hanya itu, para terdakwa juga mengaku kesal karena tuduhan Andrie Yunus yang menuding TNI telah mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Oditur militer menilai perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

