Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).
Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Putusan ini menjadi perhatian publik karena Noel sebelumnya dikenal sebagai tokoh relawan politik sebelum bergabung ke dalam pemerintahan. Kasus tersebut juga menambah daftar pejabat publik yang terjerat perkara korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
