Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi, terkait kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 2 Juli 2026.
Fika resmi mengenakan rompi oranye digiring menuju mobil tahanan untuk dijebloskan di rutan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Juli 2026.
Baca juga: KPK Usut Relasi Titin Rita Lestari dan Augusz Terkait Korupsi Muara Enim
Dalam kasus ini, Fika telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya pada 11 Juni 2026. Fika merupakan Direktur PT MSA selaku pihak swasta penyedia smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
Ia memberikan suap kepada tersangka Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, untuk menyuap Titin Rita Lestari sebagai ASN pengendali teknis agar menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK sesuai arahan Bupati nonaktif Edison.
Adapun dalam perkara suap Bupati Muara Enim non aktif kepada BPK Sumsel, KPK telah menjerat 5 orang tersangka terdiri dari ASN dan beberapa pihak swasta, yakni:
- Titin Rita Lestari (TTN), Pengendali Teknis BPK RI Sumatra Selatan
- Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), merupakan pihak swasta
- Edison, Bupati Muara Enim nonaktif
- Fika, selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi
- Cory Erin Hardi, sebagai Marketing PT Millenium Solusi Abadi

