Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap sosok TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, BU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran menggelembungkan harga pengadaan.
Tak hanya itu BU juga memiliki kuasa untuk mengarahkan pemilihan pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini, yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, ” kata Syarief Sulaeman di Gedung Jampidsus, Kamis 2 Juli 2026.
Penanganan terhadap oknum oknum TNI berinisial BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN), Kejagung telah menetapkan tersangka: Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Sony Sonjaya (eks Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN),
Kemudian, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dan Kepala Biro Hukum dan Lalu Muhammad Iwan ; Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN).

