Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mempertanyakan soal penggunaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus yang menjerat kliennya. Ia berpandangan Polda Metro Jaya tidak konsisten menyebut penggunaan KUHP lama atau KUHP baru dalam penangkapan dan surat perintah penahanan.
Refly menilai menyerahkan berkas-berkas dan kemudian melimpahkan termasuk juga para tersangka itu bukan bagian dari penyidikan. Karena bukan bagian penyidikan lagi, maka harusnya menggunakan KUHAP yang baru.
Refly menilai surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik Polda menyertakan pasal-pasal dalam KUHAP yang baru semua. Bahkan dalam satu surat penangkapan dan penahanan terdapat 7 hingga 8 pasal.
“Nah, itu artinya dia sendiri mengakui bahwa itu adalah KUHAP yang baru sesungguhnya yang harus digunakan. Dan kalau misalnya dia berpandangan bahwa yang harus digunakan KUHAP lama (pandangan dari Polda Metro dan ahli), maka surat penangkapan dan penahanan itu cacat formil,” kata Refly usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2026.
Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Gafur Sangaji yang menyebut saksi ahli yang dihadirkan Polda menyatakan penahanan kepada Roy Suryo tidak sah secara hukum.
“Pendapat ahli yang diajukan oleh Polda Metro Jaya secara tegas dan clear mengatakan bahwa surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan itu cacat formil,” ujarnya.

