Jakarta (tutur.co.id) – Sidang praperadilan Roy Suryo terkait gugatan terhadap penggeledahan dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya, digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2026.
Sidang yang berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo itu, telah masuk dalam agenda pembuktian. Pada sidang hari ini Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, ahli memberikan keterangannya atas pertanyaan yang akan digulirkan kepada semua pihak. Ahli akan menjawab pertanyaan-pertanyaan soal penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo dalam statusnya sebagai tersangka.
Persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Terlihat Roy Suryo beserta tim pengacaranya selaku pemohon turut harir.
Tak ketinggalan juga Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku termohon, serta Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon.

