Jakarta (tutur.co.id) – Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir buka suara soal penetapan tersangka terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Institusinya menyatakan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi MBG yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
“Polri konsisten mendukung dan juga melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Johnny kepada wartawan, Kamis 2 Juli 2026.
Secara tegas dirinya menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Lalu Muhamad dan berjanji tidak akan ada keringanan terhadap siapapun anggota Polri yang terlibat kasus korupsi.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu pers Polri yang melakukan tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Namun ia belum mengungkapkan kapan yang bersangkutan akan dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Diberitakan sebelumnya Kejagung menetapkan tersangka baru korupsi MBG, merupakan seorang anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial LMI atau mengarah kepada Lalu Muhammad Iwan.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kamis 2 Juli 2026.
Kejagung menjelaskan yang bersangkutan berperan aktif dalam pengadaan Food Tray yang ditujukan bagi para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

