Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Yuni Setyawati.
Pemeriksaan terhadap istri Maidi sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pemerasan dan dana CSR yang menjerat sang suami.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap istri Maidi bertujuan untuk menelusuri aset-aset suaminya yang diduga merupakan hasil dari dugaan tindak korupsi.
“Konfirmasi aset yang diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi, Selasa, 12 Mei 2026.
Tak hanya itu, KPK terus mendalami pihak-pihak terkait dengan melakukan pemeriksaan terhadap Suwarno mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun dan Nanang Zuniardi dari pihak swasta.
Namun Suwarno tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, sehingga nantinya akan dipertimbangkan untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali.
“Nanti akan mempertimbangkan, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang,” tambahnya.
Budi menghimbau kepada seluruh saksi untuk bertindak kooperatif agar penanganan kasus berjalan lancar dan segera terungkap.
Diberitakan sebelumnya nama Maidi menjadi perhatian setelah terungkapnya dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, dan penerimaan gratifikasi yang dilakukannya.

