Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan tersebut menyusul setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus usai terseret dalam dugaan tiga kasus korupsi.
Pengumuman tersebut disampaikan Kejagung secara resmi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam sebuah video singkatnya, Sabtu 11 Juli 2026.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Dr. Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Anang.
Penunjukan Rudi Margono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 76/A/JA/07/2026. Keputusan itu dijelaskannya sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai nantinya akan ditetapkannya pejabat definitif.
Pihaknya memastikan pergantian kepemimpinan tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang tengah ditangani. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

