Jakarta (tutur.co.id) – Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai koridor dan tuntas.
“Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan, bisa berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Utama Kejagung, Sabtu 11 Juli 2026.
Pihaknya akan mengawal kasus ini agar segera terungkap kebenarannya dan memastikan penanganan tidak ada gesekan atar institusi.
“Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini,” tambahnya.
Sebab kasus 3 dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan perlawanan hukum yang dilakukan oleh seorang diri.
“Karena bagaimanapun, ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ucapnya.
Adapun Kakortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto telah mengumumkan penetapan terhadap dua tersangka yakni Don Ritto (DR) sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah (FA) dari pihak penegak hukum berkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Karakatau Stee.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara,” tutupnya.

