Jakarta (tutur.co.id) — Delapan tahun setelah transaksi mencurigakan itu terjadi, perkara dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) akhirnya memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan berkas perkara kasus transaksi semu atau menyesatkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P-21), menandai dimulainya proses penuntutan di pengadilan.
Kasus ini berakar pada perdagangan saham SWAT pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan para pihak untuk menciptakan gambaran semu pergerakan harga saham di Pasar Reguler. Modus yang digunakan bukan cara sederhana, melainkan rekayasa transaksi melalui rekening efek pihak nominee yang tersebar di sembilan perusahaan efek.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penggunaan rekening nominee itu menghasilkan ilusi likuiditas dan minat pasar terhadap saham SWAT. Padahal, sebagian besar transaksi terjadi di antara pihak-pihak yang saling terhubung.
“Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi,” ujar Ismail dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Tak hanya dari sisi frekuensi, dampak transaksi itu juga signifikan dari sisi volume dan nilai. OJK mencatat volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau sekitar 14,7 persen dari total perdagangan, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau setara 13,3 persen.
Menurut OJK, pola transaksi dilakukan secara sistematis. Mulai dari dominasi transaksi oleh pihak tertentu, pertemuan transaksi yang berulang, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, hingga pola buying market impact yang terjadi sepanjang 8 Juni hingga 5 Juli 2018. Rangkaian transaksi ini dinilai sengaja dirancang untuk mengerek harga dan membentuk persepsi pasar yang menyesatkan.
“Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” kata Ismail.
Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut tidak ringan: pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Sanksi ini mencerminkan keseriusan negara memandang praktik manipulasi pasar sebagai kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada Selasa (13/1), penyidik OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Dengan demikian, tongkat estafet penanganan perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum.
Kasus SWAT sekaligus membuka kembali catatan kelam praktik manipulasi saham yang sempat marak pada periode tersebut. Transaksi semu dan penggunaan nominee bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan strategi terencana untuk memanfaatkan celah pengawasan dan menggiring investor ritel pada keputusan yang keliru.
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, lembaga tersebut terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Koordinasi ini, menurut OJK, dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Lebih jauh, OJK menyatakan komitmennya untuk menindak tegas dan berkelanjutan setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum dipandang sebagai prasyarat utama untuk menjaga integritas pasar modal dan memberikan perlindungan nyata bagi investor dan masyarakat.
Masuknya kasus SWAT ke tahap penuntutan menjadi sinyal penting bagi pasar. Di satu sisi, ia menunjukkan bahwa praktik manipulasi, sekalipun terjadi bertahun-tahun lalu, tetap dapat dikejar hingga ke meja hijau. Di sisi lain, proses ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan investor dibangun bukan hanya oleh pertumbuhan indeks, tetapi oleh kepastian hukum dan keberanian regulator membongkar praktik yang mencederai pasar.

