Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
  • Fakta Kekalahan Inggris dari Argentina: Statistik Memalukan dan Bumerang Taktik Tuchel
  • KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah
  • DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan
  • Tiga Kesalahan Fatal Tuchel yang Bikin Argentina Lolos Final Piala Dunia 2026
  • IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, ANTM hingga ISAT Jadi Pilihan Trading Hari Ini
  • Real Madrid Siapkan Trio Maut Baru! Michael Olise, Mbappe, dan Vinicius
  • Catat! Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 16 Juli 2026 Tersedia di Lima Titik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

Finance Gusti Tetiro16 Juli 2026 / 10:07 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Foto: DPR RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan lembaga jasa keuangan (LJK) yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai gantinya, mekanisme pengawasan akan dilakukan melalui sebuah Dewan Pertimbangan yang dibentuk khusus untuk kawasan tersebut.

Menurut Misbakhun, skema tersebut disiapkan karena PFII dirancang sebagai kawasan dengan status khusus yang memperoleh fleksibilitas regulasi guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

“Pengawasnya bukan OJK. Nanti akan ada Dewan Pertimbangan, karena ini merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan aturan-aturan yang lebih mudah,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, Dewan Pertimbangan akan diisi oleh para pimpinan otoritas sektor keuangan, yakni Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dewan tersebut akan berperan memberikan arahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PFII.

Selain menawarkan rezim pengawasan yang berbeda, PFII juga disiapkan dengan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dan investor global. Fasilitas yang diusulkan meliputi penggunaan mata uang asing dalam transaksi, fleksibilitas penyusunan laporan keuangan, serta penyederhanaan proses pendirian badan usaha.

DPR juga tengah membahas pemberian insentif fiskal yang sangat kompetitif untuk menarik investasi. Salah satu usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% hingga 50 tahun bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Usulannya, pengenaan PPh sebesar 0 persen dapat berlaku sampai 50 tahun selama PFII berdiri,” kata Misbakhun.

Baca Juga  Saham GoTo Dibeli Danantara: Cerminan Kepercayaan Terhadap Kinerja dan Fundamental Usaha

Apabila disahkan, skema insentif tersebut diproyeksikan menjadi salah satu daya tarik utama PFII dalam bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di kawasan Asia, meski tetap memunculkan tantangan terkait tata kelola, pengawasan, dan keseimbangan antara kemudahan investasi dengan stabilitas sistem keuangan.

headline insentif pajak Komisi XI DPR OJK PFII
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Kesalahan Fatal Tuchel yang Bikin Argentina Lolos Final Piala Dunia 2026
Next Article KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Berita Lainnya

Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK

16 Juli 2026 / 11:09 WIB

KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

16 Juli 2026 / 10:42 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, ANTM hingga ISAT Jadi Pilihan Trading Hari Ini

16 Juli 2026 / 08:39 WIB

IHSG Diproyeksikan Tetap Bullish, BRI Danareksa Rekomendasikan AADI, KIJA, dan BUKA

16 Juli 2026 / 07:33 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, MNC Sekuritas Rekomendasikan BBRI, BULL, BUMI, dan TINS

16 Juli 2026 / 05:50 WIB

Comeback Dramatis! Argentina Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026

16 Juli 2026 / 04:15 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Berpotensi Lanjutkan Koreksi, Profit Taking dan Sentimen Kebijakan Tekan Pasar

Gusti Tetiro22 Januari 2026 / 07:28 WIB

Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Boby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK

16 Juli 2026 / 11:09 WIB

Fakta Kekalahan Inggris dari Argentina: Statistik Memalukan dan Bumerang Taktik Tuchel

16 Juli 2026 / 11:00 WIB

KPK Yakin 9 Tim Khusus Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

16 Juli 2026 / 10:42 WIB

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

Tiga Kesalahan Fatal Tuchel yang Bikin Argentina Lolos Final Piala Dunia 2026

16 Juli 2026 / 10:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.