Jakarta (tutur.co.id) — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan lembaga jasa keuangan (LJK) yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai gantinya, mekanisme pengawasan akan dilakukan melalui sebuah Dewan Pertimbangan yang dibentuk khusus untuk kawasan tersebut.
Menurut Misbakhun, skema tersebut disiapkan karena PFII dirancang sebagai kawasan dengan status khusus yang memperoleh fleksibilitas regulasi guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
“Pengawasnya bukan OJK. Nanti akan ada Dewan Pertimbangan, karena ini merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan aturan-aturan yang lebih mudah,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, Dewan Pertimbangan akan diisi oleh para pimpinan otoritas sektor keuangan, yakni Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dewan tersebut akan berperan memberikan arahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PFII.
Selain menawarkan rezim pengawasan yang berbeda, PFII juga disiapkan dengan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dan investor global. Fasilitas yang diusulkan meliputi penggunaan mata uang asing dalam transaksi, fleksibilitas penyusunan laporan keuangan, serta penyederhanaan proses pendirian badan usaha.
DPR juga tengah membahas pemberian insentif fiskal yang sangat kompetitif untuk menarik investasi. Salah satu usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% hingga 50 tahun bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Usulannya, pengenaan PPh sebesar 0 persen dapat berlaku sampai 50 tahun selama PFII berdiri,” kata Misbakhun.
Apabila disahkan, skema insentif tersebut diproyeksikan menjadi salah satu daya tarik utama PFII dalam bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di kawasan Asia, meski tetap memunculkan tantangan terkait tata kelola, pengawasan, dan keseimbangan antara kemudahan investasi dengan stabilitas sistem keuangan.

