Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan menghadapi sidang putusan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan di sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang Nadiem Makarim dijadwalkan jam 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bos Gojek itu selama 18 tahun. Ia juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa uang pengganti total Rp5,6 triliun.
Rinciannya, Rp809,5 miliar ditambah Rp4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari korupsi. Jika hal tersebut tidak dapat terpenuhi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Sementara dalam pelidoinya, Nadiem berharap dapat bebas murni. Menurutnya dakwaan JPU secara hukum sudah dipatahkan, semua unsur tidak terpenuhi dalam perkara yang menjeratnya.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni, tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni,” kata Nadiem saat ditemui usai bacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

