Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • KPK Tangkap 10 Orang saat OTT di Kabupaten Kuansing Riau
  • Siaga Merah El Nino 2026: Indonesia Terancam Kering Kerontang!
  • Siap-siap! Soal Udara Bersih Hanoi Bakal Menang dari Jakarta
  • Sejarah Sepak Bola dari Zaman Sebelum Masehi, Ajang Tawuran!
  • Latsarmil Koperasi Merah Putih Hanya Ganti Nama, Ada Udang di Balik Batu?
  • Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
  • Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat
  • Saat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Hukum Ahmad Nuryaman30 Juni 2026 / 17:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim hadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa 30 Juni 2026.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi pertimbangan yang memberatkan.

“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” lanjutnya.

Hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Meski demikian, ada beberapa hal meringankan yang turut dipertimbangkan. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Tak hanya itu, rekam Nadiem sebagai seorang yang banyak memiliki kontribusi dalam sektor teknologi, juga turut dilihat sebagai bagian meringankan.

“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” tambah hakim dalam pertimbangannya.

Adapun, vonis yang dijatuhkan hakim pada Nadiem merupakan hasil dari penimbangan antara hal memberatkan dan meringankan tersebut. Putusan ini menjadi penentu akhir dari kasus yang telah bergulir berbulan-bulan dan menjadi sorotan publik.

Baca Juga  Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas
memberatkan meringankan Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSatu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat
Next Article Latsarmil Koperasi Merah Putih Hanya Ganti Nama, Ada Udang di Balik Batu?

Berita Lainnya

KPK Tangkap 10 Orang saat OTT di Kabupaten Kuansing Riau

30 Juni 2026 / 19:39 WIB

Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat

30 Juni 2026 / 16:49 WIB

Saat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?

30 Juni 2026 / 16:10 WIB

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026 / 14:51 WIB

Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 14:42 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo

30 Juni 2026 / 12:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Rupiah Diproyeksi Tembus Rp17.850 per Dolar AS, Tekanan Global Dinilai Kian Berat

Gusti Tetiro18 Mei 2026 / 04:38 WIB

KPK Tangkap 10 Orang saat OTT di Kabupaten Kuansing Riau

30 Juni 2026 / 19:39 WIB

Siaga Merah El Nino 2026: Indonesia Terancam Kering Kerontang!

30 Juni 2026 / 19:02 WIB

Siap-siap! Soal Udara Bersih Hanoi Bakal Menang dari Jakarta

30 Juni 2026 / 18:28 WIB

Sejarah Sepak Bola dari Zaman Sebelum Masehi, Ajang Tawuran!

30 Juni 2026 / 18:11 WIB

Latsarmil Koperasi Merah Putih Hanya Ganti Nama, Ada Udang di Balik Batu?

30 Juni 2026 / 18:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.