Jakarta (tutur.co.id) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim Selasa 30 Juni 2026. Satu hakim anggota, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion.
“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang,” ujar Hakim Andi Saputra dalam pertimbangannya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, hakim Andi menilai perbuatan Nadiem yang menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat.
“Ditambah ternyata Permendikbud 5/2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” jelasnya.
Terkait dakwaan permufakatan jahat, Hakim Andi menyatakan hingga persidangan usai tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak.
“Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Hakim Andi juga menilai tidak ada kausalitas kuat antara tiga peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan: kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke PT GoTo.
“3 peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa,” ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, ia berkesimpulan Nadiem tidak terbukti bersalah, oleh karena itu harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

