Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Siap-siap! Soal Udara Bersih Hanoi Bakal Menang dari Jakarta
  • Sejarah Sepak Bola dari Zaman Sebelum Masehi, Ajang Tawuran!
  • Latsarmil Koperasi Merah Putih Hanya Ganti Nama, Ada Udang di Balik Batu?
  • Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
  • Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat
  • Saat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?
  • Latsarmil Disetop Lalu Ganti Nama, Gak Ada Lagi Latihan Menembak
  • PHE Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Produksi dan Eksplorasi Migas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat

Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat

Hukum Ahmad Nuryaman30 Juni 2026 / 16:49 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim usai hadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim Selasa 30 Juni 2026. Satu hakim anggota, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion.

“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang,” ujar Hakim Andi Saputra dalam pertimbangannya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, hakim Andi menilai perbuatan Nadiem yang menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat.

“Ditambah ternyata Permendikbud 5/2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” jelasnya.

Terkait dakwaan permufakatan jahat, Hakim Andi menyatakan hingga persidangan usai tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak.

“Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hakim Andi juga menilai tidak ada kausalitas kuat antara tiga peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan: kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke PT GoTo.

“3 peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa,” ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, ia berkesimpulan Nadiem tidak terbukti bersalah, oleh karena itu harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Baca Juga  Pengadilan Tinggi Jakarta Sunat Hukuman Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
Dissenting Opinion Hakim Andi Saputra Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor pilihan editor vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSaat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?
Next Article Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Berita Lainnya

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 17:30 WIB

Saat Kuasa Hukum Nadiem Protes usai Hakim Bacakan Vonis: Yang Mulia Takut?

30 Juni 2026 / 16:10 WIB

Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026 / 14:51 WIB

Kilas Balik Kasus Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 14:42 WIB

Paris Minggir Dulu! Jakarta Bakal Punya Jembatan Gembok Cinta Senilai Rp91 Miliar, Cek Lokasinya

30 Juni 2026 / 13:32 WIB

Intimidasi Berujung Maut: 3 Parpol Siapkan Sanksi Tegas untuk Kader yang Terlibat Kematian Dokter Icha

30 Juni 2026 / 13:12 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Persis Solo Rekrut Penyerang Asal Liberia

Deba Salamah12 Februari 2026 / 00:07 WIB

Siap-siap! Soal Udara Bersih Hanoi Bakal Menang dari Jakarta

30 Juni 2026 / 18:28 WIB

Sejarah Sepak Bola dari Zaman Sebelum Masehi, Ajang Tawuran!

30 Juni 2026 / 18:11 WIB

Latsarmil Koperasi Merah Putih Hanya Ganti Nama, Ada Udang di Balik Batu?

30 Juni 2026 / 18:00 WIB

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

30 Juni 2026 / 17:30 WIB

Satu Hakim Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Tidak Terbukti Ada Niat Jahat

30 Juni 2026 / 16:49 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.