Jakarta (tutur.co.id) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim protes usai majelis hakim membacakan vonis terhadap kliennya.
Momen itu terjadi ketika tim pengacara usai mendengar putusan yang diberikan hakim kepada kliennya selama 10 tahun, dan langsung bergegas pergi meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
“Demikianlah diputuskan dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah usai membacakan amar putusan.
Seketika hakim berdiri meninggalkan ruangan, namun tak berselang lama, salah satu kuasa hukum Nadiem sambil berdiri menyatakan protes lantaran ada rangakain yang terlewatkan.
“Yang Mulia ada acara yang terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap,” protes salah satu kuasa hukumnya.
Namun protes tersebut tak digubris, hakim justru terus melanjutkan langkah kakinya keluar ruangan sidang. Melihat protesnya tak digubris, menambah kekesalan dan mengeluarkan lontaran bahwa rangkaian yang hilang adalah hak sebagai terdakwa.
“Kenapa mesti terburu-buru Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat, ini kan hak kita untuk menyatakan,” tambahnya.

