Jakarta (tutur.co.id) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa 30 Juni 2026.
Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Klik tautan ini untuk video sidang putusan Nadiem Makarim.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sejumlah sanksi finansial kepada pendiri Gojek tersebut. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara hingga Rp2,18 triliun melalui kebijakan pemaksaan penggunaan Chromebook.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sistematis dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Andi menilai bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan dan berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan.

