Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal isu yang berhembus mengenai anggaran pengadaan 1,8 juta unit kipas angin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKPM). Isu yang belakangan beredar pengadaan penyejuk ruangan itu totalnya mencapai Rp1,8 triliun.
Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi isu tersebut, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi menyasar pada pengadaan barang dan jasa yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
Oleh karena itu, ia menegaskan pada tahapan pertama proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa harus benar-benar dipastikan perencanaannya. Seperti menghitung kebutuhan, skala prioritas, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
“Ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, semisalnya dengan melakukan mark-up harga dan sebagainya,” kata Budi kepada wartawan menanggapi isu tersebut dikutip Selasa 21 Juli 2026.
Lembaganya juga telah memahami modus-modus korupsi seperti pengkondisian ataupun setting agar pihak yang sebelumnya sudah direncanakan, menjadi pemenang yang mendapatkan atau mengerjakan proyek dari suatu kementerian lembaga atau pemerintah daerah.
Terlebih KPK kerap menemukan pengadaan barang dan jasa penunjukan langsung, ditemukan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu KPK meminta kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan, agar bekerja secara maksimal mengawal program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo.
“KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas seperti inspektorat, juga bisa secara proaktif melakukan monitoring, melakukan evaluasi proses-proses pengadaan barang dan jasa sedari awal, bahkan pada saat sebelum perencanaan, itu sudah betul-betul firm bagaimana membuat skala prioritas barang-barang yang akan diadakan sesuai dengan kebutuhan dari program tersebut,” jelas Budi.
Sebelumnya anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam menyoroti sejumlah pos anggaran dalam program KDKMP, mengarah kepada isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin nilainya Rp1,8 triliun dan ramai menjadi perbincangan publik.
Menurutnya, DPR telah berusaha mencari informasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai anggara jumbo tersebut.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota menjawab kabar tersebut. Ia mengatakan pihak yang menuding harus berucap berdasarkan data.
Meski tak menjawab secara tegas mengenai isu tersebut, ia meminta semua pihak bersatu untuk mewujudkan pembangunan desa yang makmur sesuai cita-cita presiden dibanding melempar tudingan yang tidak memiliki dasar.

