Jakarta (tutur.co.id) – Seorang pengacara bernama Rocky Martin Napitupulu ditemukan meninggal dunia setelah jatuh dari lantai 46 Apartemen Master Piece, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dan kabarnya, sang pengacara ini masih punya hubungan kekerabatan dengan Hotman Paris Hutapea.
Polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri, namun motif di balik peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 11.20 WIB. Korban sendiri ditemukan di balkon lantai 2 Hotel The G yang berada di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, Polsek Metro Setiabudi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Benar, Polsek Metro Setiabudi telah melakukan pengecekan TKP terkait adanya seseorang yang ditemukan terjatuh di balkon lantai 2 Hotel The G, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.20 WIB,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga datang seorang diri ke Apartemen Master Piece. Selanjutnya, korban menuju area rel gondola di lantai 46 sebelum diduga melompat hingga terjatuh di balkon lantai 2 Hotel The G.
“Korban diduga datang seorang diri ke Apartemen Master Piece, kemudian menuju area rel gondola lantai 46 dan melompat hingga terjatuh di balkon lantai 2 Hotel The G,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan bunuh diri tersebut.
Masih Kerabat Hotman Paris Hutapea?
Beredar kabar yang ramai di media sosial yang mengaitkan korban dengan sosok pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Bahkan dalam beberapa unggahan disebutkan Rocky merupakan keponakan Hotman. Menanggapi kabar tersebut, Budi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan informasi mengenai hubungan keluarga korban dengan pihak tertentu.
“Terkait informasi mengenai hubungan keluarga korban dengan pihak tertentu, hal tersebut masih didalami oleh Polsek Metro Setiabudi,” ujar Budi.
Yang tak kalah mengagetkan, korban rupanya juga pernah dipolisikan Hotman Paris Hutapea lewat laporan dengan reregister nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026. Laporan Hotman dilakukan oleh Kuasa hukumnya bernama Hendry Hamonangan Siahaan dengan sangkaan melakukan penggelapan.
Laporan ini didasari atas pekerjaan Hotman dan Rocky yang ditunjuk sebagai Kuasa hukum penanganan kasus korupsi di Semarang, Jawa Tengah. Dari pekerjaan ini, penyewa jasa pendampingan hukum membayar tarif Rp 17,5 miliar. Namun, RM Napitupulu diduga tidak menyetorkan seluruh uang dari klien, sehingga timbul kerugian sekitar Rp 3,29 miliar. Atas dasar itu, Hotman membuat laporan polisi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi juga mencoba mengonfirmasi kebenaran kabar hubungan korban dengan Hotman Paris Hutapea ini. Namun hingga saat ini belum mendapat respon.

