Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan dari PT Aqua Farm Nusantara perusahaan asal Swiss, dalam sidang debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa 19 Mei 2026.
Permasalahan yang diadukan mengenai ketidakselarasan kuota budidaya ikan di Danau Toba yang telah diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 dengan kapasitas produksi dan izin investasi yang telah berjalan.
“Ada masalah kapasitas danau, daya dukung lingkungan terhadap berapa jumlah ikan yang bisa diproduksi,” kata Purbaya.
Padahal sebelumnya, studi sudah memperkirakan kapasitas produksi ikan mencapai sekitar 60 ribu ton. Namun seiring berjalannya waktu muncul pembatasan kapasitas yang lebih rendah sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan izin usaha yang sudah terbit.
Purbaya menilai jika pembatasan diterapkan langsung, akan berdampak besar pada pelaku usaha dan masyarakat sekitar yang menggantungkan ekonomi dari budidaya ikan di Danau Toba.
Ia pun memutuskan melanjutkan operasional sambil menunggu hasil studi terbaru 3 bulan dengan biaya riset Rp200 juta oleh BRIN menggunakan dana LDPP.

