Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan aturan baru pemerintah terkait ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya di Gedung Danantara, dikutip dari siaran pers Kemenkeu, Minggu 31 Mei 2026.
Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Penempatan wajib dilakukan melalui bank-bank milik Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN).
Sementara eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat 3 bulan. Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir pertambangan yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. Mereka dapat menempatkan minimal 30 persen dana selama 3 bulan di rekening khusus dan melakukan penukaran valas di bank selain bank BUMN.
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan berupa tarif PPh lebih rendah, bahkan hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana.
“Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan devisa di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

