Jakarta, (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Langkah ini ditempuh untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kelembagaan dan pelindungan konsumen di tengah dinamika sektor keuangan.
Dalam keterangan pers resmi yang diterima redaksi tutur, disebutkan, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi—Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto—sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menyatakan penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari sistem kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.
Keputusan pengangkatan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Ke depan, OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan nasional.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

