Bali (tutur.co.id) – Warga Bali saat ini tengah disibukkan dengan wacana pembangunan gedung-gedung tinggi. Hal ini dipicu dengan rumor DPRD Bali akan melonggarkan aturan terkait batas tinggi bangunan yang selama diterapkan di Pulau Dewata itu.
Sebagai catatan, saat ini Hotel The Meru Sanur (Hotel Bali Beach) yang memiliki 10 lantai menjadi bangunan tertinggi di Bali. Gedung yang rampung dibangun pada era Presiden Soekarno itu punya tinggi 32 meter. Gedung itu ada sebelum aturan batas tinggi bangunan 15 meter atau setinggi pohon kelapa diberlakukan.
Usulan Pansus TRAP
Wacana bangunan hingga batas 45 meter ini Kembali mencuat pada April 2026 setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusulkan konsep Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai.
Dalam skema itu, aturan umum tinggi bangunan maksimal 15 meter tetap dipertahankan. Namun, sejumlah kawasan seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian Sanur, pesisir Tabanan, dan Gianyar diusulkan dapat memiliki bangunan hingga 45 meter.
Pansus TRAP menilai kebijakan tersebut diperlukan karena tekanan lahan di Bali semakin tinggi, harga tanah melonjak, kebutuhan investasi meningkat, serta untuk menekan penyebaran pembangunan horizontal yang dinilai memicu pelanggaran tata ruang.
Namun usulan itu langsung menuai kritik. Banyak masyarakat Bali yang menolak hal itu. Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Nyoman Kenak meminta pemerintah tidak tergesa-gesa karena perubahan dari 15 meter menjadi 45 meter dianggap terlalu drastis dan menyangkut nilai budaya serta spiritual Bali.
Risiko Hilangnya Identitas Bali
Pada intinya, mayoritas masyarakat Bali menanggapi wacana ruang bangunan 45 meter membawa risiko besar. Risiko yang dimaksud yakni hilangnya identitas visual Bali yang selama ini menjadi nilai lebih Pulau Dewata.
Begitu juga dengan ancaman terhadap kesucian ruang spiritual, tekanan terhadap infrastruktur air bersih, hingga meningkatnya spekulasi properti yang berpotensi menyingkirkan masyarakat lokal dari pusat ekonomi.
Sebagai catatan tambahan, wacana ketinggian bangunan di Bali ini sebenarnya bukan hal baru. Pengaturan mengenai tinggi bangunan sudah mulai terjadi sejak 1970-an ketika Bali berkembang sebagai destinasi pariwisata internasional.
Dan prinsip bangunan maksimal sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa hingga kini dinilai masih relevan karena berkaitan erat dengan adat, budaya, dan lanskap spiritual Bali.

