Jakarta (tutur.co.id) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menurunkan sebanyak 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE hingga Maret 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI pada Selasa (26/5/2026) mengatakan langkah tersebut dilakukan karena materi iklan yang ditayangkan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup iklan minuman beralkohol, bahan berbahaya, gula kristal rafinasi, pupuk bersubsidi, hingga produk Minyakita. Selain itu, Kemendag juga meminta penghapusan terhadap 95 akun pedagang di marketplace yang diketahui berulang kali menayangkan iklan ilegal di platform perdagangan elektronik.
