Jakarta (tutur.co.id) – Kementerian Sosial (Kemensos) membawa kabar melegakan bagi masyarakat prasejahtera. Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang akrab disebut Bansos Sembako periode triwulan III (Juli, Agustus, September 2026) dijadwalkan mulai dicairkan serentak pada 20 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa saat ini Kemensos tengah merampungkan proses cleansing atau penyelarasan data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan bantuan ini tepat sasaran kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal dan Besaran Nominal Bantuan
Penyaluran dana BPNT diberikan secara reguler dengan besaran Rp 200.000 per bulan. Pada tahap 3 atau triwulan III ini, dana disalurkan sekaligus untuk rapelan tiga bulan (Juli–September). Artinya, setiap KPM yang berhak akan langsung menerima total Rp 600.000.
Pencairan dana akan disalurkan melalui dua skema utama:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Ditransfer langsung melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)
- PT Pos Indonesia: Khusus bagi KPM di wilayah tertentu yang belum terjangkau atau memiliki akses perbankan KKS
Sebagai catatan, waktu pencairan di setiap daerah bisa bervariasi bergantung pada kesiapan administrasi dan validasi data wilayah masing-masing.
Syarat dan Ketentuan Penerima BPNT 2026
Berdasarkan regulasi resmi Kemensos, tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah kriteria wajib yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK)
- Terdaftar di DTSEN: Calon penerima wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil rendah
- Kategori Miskin atau Rentan Miskin: Ditujukan bagi keluarga dengan kondisi pendapatan rendah, tidak memiliki penghasilan tetap, atau kesulitan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari
- Bukan Anggota Institusi Negara/Pegawai Tetap: Program ini tidak berlaku untuk ASN (PNS & PPPK), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta anggota legislatif
Penting untuk diketahui, Kemensos secara berkala melakukan graduasi atau penghapusan daftar penerima bagi warga yang ekonominya sudah meningkat, meninggal dunia, atau terdeteksi masuk ke dalam lingkaran institusi negara di atas.
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Lewat HP
Masyarakat dapat memverifikasi sendiri secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu datang ke kantor dinas terkait. Ada dua cara praktis yang bisa dicoba:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka peramban (browser) di HP atau komputer Anda
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Ketikkan huruf kode captcha yang tertera pada kotak layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan secara otomatis mencocokkan data Anda dengan DTSEN dan menampilkan status, kategori desil, serta periode bantuan Anda
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos terbitan Kementerian Sosial RI di Google Play Store atau App Store
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan NIK sesuai KTP Anda
- Tekan “Cari Data” untuk memunculkan informasi kepesertaan aktif bantuan pangan Anda
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, pembaruan data dan pengajuan sanggahan/usulan baru dapat dikoordinasikan secara berkala melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau Dinas Sosial daerah setempat.

