Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Sekali Hadiri Zoom Meeting, Nadiem Bantah Jadi Penentu Chromebook 

Sekali Hadiri Zoom Meeting, Nadiem Bantah Jadi Penentu Chromebook 

Hukum Ahmad Nuryaman02 Juni 2026 / 18:02 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pembacaan pleidoi Nadiem Anwar Makarim kasus korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku hanya sekali menghadiri rapat melalui Zoom Meeting, membuat dirinya dianggap sebagai penentu pengadaan Chromebook dan ChromeOS.

Hal itu diungkap Nadiem Makarim saat jalani sidang dengan agenda pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.

“Saya dikaitkan dengan kebijakan ini hanya karena tim mengundang saya menghadiri 1 meeting Zoom di tanggal 6 Mei 2020, di mana saya dipaparkan rekomendasi kombinasi Windows dan Chrome OS, yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis ke 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya,” kata Nadiem saat membacakan pleidoi bertajuk Tafsir Sesat yang Memenjarakan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan kehadirannya pada rapat saat itu, melihat paparan rencana pemilihan unit untuk mendukung program digitalisasi pendidikan oleh tim teknis.

“Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka kepada saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu 148 juta per sekolah. Sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya 98 juta per sekolah,” ucapnya.

Oleh sebab itu ia merasa heran padahal keputusannya saat jadi menteri telah menghemat anggaran negara namun justru saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya dituntut 27 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” tambahnya.

Di hadapan majelis hakim, ia meyakinkan bahwa keputusan untuk memilih produk milik Google itu bukanlah keputusannya.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” pungkasnya.

Baca Juga  Nadiem Makarim: Saya Mewakili Setiap Orang Jujur yang Dikriminalisasi
kasus Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor pleidoi Zoom meeting
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: PN Jakarta Pusat Alami Gangguan Listrik, Pleidoi Nadiem Sempat Terhenti
Next Article Periksa 4 Staf Maktour, KPK Cecar soal Penambahan Kuota Haji 2023-2024

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Korupsi MBG

Ahmad Nuryaman02 Juli 2026 / 20:20 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.