Jakarta (tutur.co.id) – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sempat terhenti akibat gangguan listrik pada Selasa (2/6/2026). Insiden tersebut terjadi ketika Nadiem sedang membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim dalam agenda persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama.
Akibat padamnya listrik, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan untuk sementara waktu. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, memutuskan untuk menskors sidang hingga kondisi kembali normal. Gangguan tersebut juga menarik perhatian para pengunjung yang memenuhi ruang persidangan dan menimbulkan pertanyaan terkait penyebab terjadinya pemadaman listrik saat sidang berlangsung.
