Jakarta (tutur.co.id) — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akhirnya masuk ke gelanggang Komisi III DPR. Palu belum diketok, tapi wacananya sudah panas. Di ruang rapat, Kepala Badan Kehormatan DPR Prof Bayu Dwi Anggono membuka peta besar kenapa aturan ini dianggap mendesak dan tidak bisa lagi ditunda.
Bayu mengatakan hasil kejahatan tidak boleh dinikmati pelaku. Negara harus punya alat untuk menarik kembali aset itu dan mengembalikannya bagi kepentingan publik. Dalam kerangka itu, perampasan aset tidak diposisikan sebagai aksi balas dendam negara, melainkan sebagai mekanisme pemulihan.
“Pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan perlindungan HAM,” kata Prof Bayu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026), sebagaimana disiarkan Channel YouTube Tutur TV.
Dari sisi sosiologis, Bayu menyebut negara sedang berhadapan dengan jenis kejahatan yang makin canggih dan bermotif ekonomi. Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan individu, tapi pelan-pelan menggerogoti struktur perekonomian nasional. Ketika uang hasil kejahatan tidak bisa dipulihkan, negara kehilangan sumber daya untuk menyejahterakan rakyat. Dampaknya bukan cuma di laporan keuangan, tapi juga pada kemampuan negara memenuhi amanat konstitusi.
Masalahnya, selama ini perampasan aset masih seperti tambal sulam. Aturannya tersebar di banyak undang-undang. Ada di UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, KUHAP, sampai UU Pendanaan Terorisme. Tidak ada satu payung hukum yang benar-benar komprehensif. Akibatnya, proses perampasan aset sering tersendat di meja hukum.
Bayu menjelaskan, RUU ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari pengaturan perampasan aset dalam KUHAP yang dinilai belum cukup menjawab tantangan zaman. Salah satu isu krusial adalah kebutuhan pengaturan khusus mengenai perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption. Selain itu, RUU ini juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait perampasan aset dalam UU TPPU dan UU Tipikor yang sudah diuji secara konstitusional.
Bayu menyebut RUU Perampasan Aset sebagai upaya konsolidasi. Ketentuan yang selama ini tercerai-berai disatukan dalam satu rezim hukum. Ia mencontohkan Pasal 118 sampai 135 serta Pasal 235 KUHAP, juga Pasal 91 dan 92 KUHP, yang selama ini menegaskan bahwa perampasan barang milik terpidana hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan hakim. Di sisi lain, Pasal 18 dan 19 UU Tipikor mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan, dengan tetap memberi perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Masalah menjadi rumit setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah putusan penting. Bayu mengulas putusan MK Nomor 25 Tahun 2016 yang mewajibkan pembuktian kerugian negara yang nyata dan langsung akibat perbuatan melawan hukum. Jika unsur ini tidak terbukti, terdakwa tidak bisa dipidana.
“Kondisi ini menjadikan pembuktian kerugian negara sebagai pintu masuk pemidanaan sekaligus menghambat perampasan aset,” urainya.
Putusan lain, yakni MK Nomor 35 Tahun 2017, mengamanatkan pendekatan in personam dalam penegakan hukum TPPU. Artinya, aset baru bisa dirampas jika subjek hukumnya sudah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Tanpa penetapan pelaku, aset tidak bisa disentuh. Ini membuat negara kerap kehilangan momentum saat berhadapan dengan aset yang bergerak cepat.
Bayu juga menyinggung putusan MK Nomor 125 Tahun 2025 yang menegaskan keberlakuan Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor. Pasal ini memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang terkait korupsi, pembayaran uang pengganti, hingga penutupan sebagian atau seluruh perusahaan milik pelaku. Dalam kerangka ini, Mahkamah Konstitusi dinilai membuka ruang pendekatan impersonal dalam perampasan aset, meski tetap dengan rambu konstitusional.
Di tengah paparan itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengingatkan agar bahasa hukum dalam RUU tidak sembrono. Ia menyoroti penggunaan istilah yang harus selaras dengan KUHP terbaru. Istilah kejahatan, misalnya, sudah ditinggalkan dan diganti dengan tindak pidana. Selain itu, mekanisme perampasan aset, terutama untuk benda bergerak, harus dirumuskan dengan presisi agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Ini harus diperhatikan agar pelaksanaannya bisa berjalan baik,” ujarnya.
Nada kehati-hatian juga datang dari anggota Komisi III lainnya, Safaruddin. Ia menegaskan mekanisme perampasan aset tidak boleh menjadi jalan pintas ketika proses pidana bisa berjalan normal. Dalam kasus korupsi, misalnya, jika tersangka jelas keberadaannya dan proses hukum tidak terhambat, maka yang berjalan adalah penegakan hukum pidana biasa. Mekanisme perampasan aset baru relevan jika tersangka melarikan diri atau keberadaannya tidak diketahui.
Safaruddin juga meminta kejelasan soal ruang lingkup tindak pidana yang akan masuk dalam RUU ini. Menurutnya, negara harus tegas memilih. Apakah hanya korupsi, atau juga penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lain yang berdampak besar. “Mana saja tindak pidana yang mau dimasukan dalam perampasan aset, korupsi, penyalahgunaan narkotika dan apalagi,” katanya.
RUU Perampasan Aset kini berada di titik krusial. Di satu sisi, publik menuntut negara lebih berani menarik kembali uang hasil kejahatan. Di sisi lain, DPR dihadapkan pada kewajiban menjaga prinsip hukum dan hak asasi manusia.

