Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Breaking News»Rekening Judol Kian Bertambah, OJK Memburu Jejak Uang Perjudian Daring

Rekening Judol Kian Bertambah, OJK Memburu Jejak Uang Perjudian Daring

Breaking News Gusti Tetiro09 Januari 2026 / 10:46 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gambar ilustrasi untuk judi online (Foto: Canva)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan fakta yang mengkhawatirkan. Hingga Desember 2025, jumlah rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online mencapai 31.382 rekening. Angka ini meningkat dibanding temuan sebelumnya yang berjumlah 30.392 rekening—sebuah sinyal bahwa praktik perjudian daring masih terus mencari celah di sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan otoritas telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening yang teridentifikasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai transaksi judi online yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.

“Terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers bulanan yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).

Rekening-rekening tersebut dihimpun dari data awal yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dengan mencocokkan data perbankan dengan identitas kependudukan pemilik rekening.

Menurut Dian, OJK tidak berhenti pada daftar awal. Otoritas meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan enhanced due diligence untuk memastikan tidak ada rekening serupa yang luput dari pengawasan.

“Dari data yang disampaikan oleh Komdigi, OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan,” ujar Dian.

Langkah ini, menurut OJK, merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Judi online tidak hanya menggerus pendapatan rumah tangga, tetapi juga menciptakan risiko sistemik melalui pencucian uang, penyalahgunaan rekening, hingga praktik money mule yang kian marak.

Baca Juga  IHSG Terjun Bebas 7,34% ke 8.321, Pilarmas: Pasar Dihantam Panic Selling

Namun, meningkatnya jumlah rekening terindikasi judol menunjukkan bahwa pemblokiran semata belum cukup. Selama platform perjudian daring terus bermigrasi dan memanfaatkan celah identitas serta rekening orang lain, sistem keuangan akan tetap menjadi sasaran empuk.

Di titik ini, pemberantasan judi online menuntut kerja lintas sektor yang lebih tegas—tak hanya memblokir rekening, tetapi juga memperkuat literasi keuangan, pengawasan identitas digital, serta penegakan hukum terhadap aktor di balik industri perjudian daring. Tanpa itu, perang melawan judol berisiko menjadi kejar-kejaran tanpa garis akhir.

Judi Daring Judol OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Tahan Laju Batubara, Produksi Dipangkas demi Harga dan Keberlanjutan Energi
Next Article Defisit yang Dijaga: Strategi APBN Bertahan di Tengah Tekanan Global

Berita Lainnya

DPR: Lembaga Keuangan di PFII Tak Diawasi OJK, Pengawasan Beralih ke Dewan Pertimbangan

16 Juli 2026 / 10:07 WIB

OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Permudah Perizinan dan Tarik Investor Global

09 Juli 2026 / 11:22 WIB

OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Terindikasi Judi Online, Pengawasan Diperketat

08 Juli 2026 / 10:28 WIB

OJK Gandeng KPPU, Pengawasan Industri Keuangan Hadapi Era Digital

07 Juli 2026 / 16:48 WIB

OJK Respons Serius Peringatan MSCI, Friderica: Reformasi Pasar Modal Terus Dipercepat

30 Juni 2026 / 15:08 WIB

OJK: Status Emerging Market dari MSCI Bukti Kepercayaan Global terhadap Reformasi Pasar Modal Indonesia

25 Juni 2026 / 08:59 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan SIM Keliling Akhir Pekan 2 Mei 2026

Galuh Parantri02 Mei 2026 / 10:40 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.