Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan fakta yang mengkhawatirkan. Hingga Desember 2025, jumlah rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online mencapai 31.382 rekening. Angka ini meningkat dibanding temuan sebelumnya yang berjumlah 30.392 rekening—sebuah sinyal bahwa praktik perjudian daring masih terus mencari celah di sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan otoritas telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening yang teridentifikasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai transaksi judi online yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sektor keuangan.
“Terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers bulanan yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Rekening-rekening tersebut dihimpun dari data awal yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dengan mencocokkan data perbankan dengan identitas kependudukan pemilik rekening.
Menurut Dian, OJK tidak berhenti pada daftar awal. Otoritas meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan enhanced due diligence untuk memastikan tidak ada rekening serupa yang luput dari pengawasan.
“Dari data yang disampaikan oleh Komdigi, OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan,” ujar Dian.
Langkah ini, menurut OJK, merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Judi online tidak hanya menggerus pendapatan rumah tangga, tetapi juga menciptakan risiko sistemik melalui pencucian uang, penyalahgunaan rekening, hingga praktik money mule yang kian marak.
Namun, meningkatnya jumlah rekening terindikasi judol menunjukkan bahwa pemblokiran semata belum cukup. Selama platform perjudian daring terus bermigrasi dan memanfaatkan celah identitas serta rekening orang lain, sistem keuangan akan tetap menjadi sasaran empuk.
Di titik ini, pemberantasan judi online menuntut kerja lintas sektor yang lebih tegas—tak hanya memblokir rekening, tetapi juga memperkuat literasi keuangan, pengawasan identitas digital, serta penegakan hukum terhadap aktor di balik industri perjudian daring. Tanpa itu, perang melawan judol berisiko menjadi kejar-kejaran tanpa garis akhir.

